Minggu, 23 Februari 2020

Resume Materi Akuntansi Pemerintah (PP 24/2005)

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Pengertian Akuntansi

  • Dilihat dari segi prosesnya, menurut Revrisond Baswir (2000), “akuntansi adalah suatu keterampilan dalam mencatat, menggolong-golongkan, dan meringkas transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau perusahaan, serta melaporkan hasil-hasilnya dalam suatu laporan yang disebut dengan laporan keuangan.”
  • Sedangkan dari segi fungsinya, Baswir mengutip pendapat Belkaoui yang menyatakan bahwa “akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan, yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi diantara berbagai alternatif tindakan.”
  • Dalam batasan lain disebutkan juga bahwa “akuntansi adalah suatu metodologi dan himpunan pengetahuan yang berkenaan dengan sistem informasi bagi satuan-satuan ekonomi” (Muhammad Gade, 2002).
  • Sedangkan The Committee on Terminology of the American Institute of Accountants (AIA) memberikan definisi sebagai berikut (Hendriksen & van Breda, 1992): “Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transaction, and events, which are in part, at least, of a financial character, and interpreting the result thereof.
  • Pada intinya akuntansi berfungsi untuk membantu manusia dengan menyediakan informasi. Informasi ini akan dipakai untuk mengambil keputusan-keputusan ekonomi dalam menggunakan benda-benda ekonomi yang langka dan mempunyai berbagai alternatif penggunaan.
  • Informasi yang disediakan oleh akuntansi dapat dipergunakan dalam ukuran mikro (kecil), seperti koperasi, yayasan, PT, CV, atau firma dan lembaga pemerintahan. Sedangkan lembaga pengguna informasi yang digolongkan sebagai lembaga dalam ukuran makro adalah perekonomian nasional.

B.     Akuntansi Pemerintahan

  1. Akuntansi Perusahaan
  • Sifat dan karakteristik akuntansi perusahaan adalah bahwa dengan proses akuntansi menghasilkan informasi keuangan yang mencerminkan posisi keuangan serta perkembangan usaha suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
  • Akuntansi komersial terbagi menjadi akuntansi keuangan (financial accounting) dan akuntansi biaya (cost accounting), yang dalam perkembangannya akuntansi biaya berevolusi menjadi akuntansi manajemen (management accounting).
  • Akuntansi keuangan terutama bertujuan menghasilkan informasi keuangan bagi pemilik perusahaan (shareholders) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Dalam menyajikan informasi tersebut, akuntansi keuangan menggunakan standar akuntansi komersial yang berlaku umum (generally accepted accounting principles, GAAP).
  • Sedangkan akuntansi manajemen bertujuan menghasilkan informasi keuangan yang berguna bagi pengelola perusahaan (executives). Jenis informasi keuangan yang dihasilkan tergantung dari kebutuhan masing-masing pengelola perusahaan tersebut.
  1. Akuntansi Sosial
  • Akuntansi sosial, atau akuntansi nasional, atau akuntansi makro adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perekonomian nasional secara makro. Lima hal penting yang tercakup di dalamnya meliputi: akun/rekening pendapatan dan produksi nasional, akun antar industri, akun arus dana, akun neraca pembayaran, dan akun neraca nasional.
  1. Akuntansi Pemerintahan
  • Akuntansi pemerintahan, termasuk di dalamnya adalah akuntansi untuk organisasi nirlaba lainnya (nonprofit organization), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya yang tidak bertujuan untuk mencari laba.
  • Sedangkan menurut International Federation of Accountants (IFAC), yang dimaksud dengan “sektor publik” (public sector) mengacu pada pemerintah pusat (national government), pemerintahan daerah (regional government) pemerintahan lokal (local governments) dan unit pemerintahan lain yang terkait.


C.     Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan

         Menurut Kerry Soetjipto (1994), kegiatan pemerintah dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu:
  1. Kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba melainkan meningkatkan pelayanan kepada publik/masyarakat, dan
  2. Kegiatan yang mirip dengan perusahaan. Organisasi jenis ini memperoleh pendapatannya dari menjual jasa kepada masyarakat dan dikenal sebagai organisasi quasi nirlaba.
        
         Perbedaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi pemerintahan pertama-tama yang bersifat umum atau universal, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan perbedaan yang lebih spesifik untuk kasus akuntansi pemerintahan di Indonesia.
  1. Perbedaan Tujuan
            Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan tujuan, yaitu untuk pemerintah mempunyai tujuan nirlaba, sedangkan bagi perusahaan bisnis jelas tujuannya adalah mencari laba. Perbedaan ini menimbulkan perbedaan data akuntansinya, yaitu:
  1. Tidak adanya perhitungan laba-rugi pada pemerintahan, sedangkan pada perusahaan bisnis, bottom line (angka laba atau rugi) sangat penting. Biasanya terdapat perhitungan realisasi anggaran untuk akuntansi pemerintah.
  2. Tidak adanya masalah penilaian kembali (revaluasi) atas aktiva atau aset pada pemerintahan; dimana pada akuntansi komersial dimungkinkan adanya penilaian kembali aktiva dengan syarat-syarat tertentu.
  3. Masalah penyusutan atau depresiasi (maupun deplesi dan amortisasi) atas aktiva tetap tidak penting pada akuntansi pemerintahan; sedangkan pada akuntansi komersial terdapat hal tersebut.
  4. Prinsip penandingan beban dengan pendapatan (matching cost against revenue) pada akuntansi pemerintahan tidak ada; yang ada adalah penandingan anggaran-realisasi dari pendapatan-belanja.
  5. Masalah Pendapatan
  • Pada pemerintahan, pendapatan diperoleh secara berulangkali (reflektif) untuk membiayai belanja pada tahun anggaran tertentu, sedangkan untuk tahun berikutnya, pendapatan serupa dapat diperoleh lagi. Pendapatan di sini tidak bersifat revolusing, yang maksudnya tidak dapat diputar lagi untuk belanja tahun-tahun yang akan datang. Pada perusahaan pendapatan tahun ini dapat “disimpan” untuk digunakan pada tahun-tahun mendatang.
  • Pendapatan pada pemerintahan sebagian besar diperoleh dari pendapatan pajak yang bersifat pemaksaan (compulsory). Sedangkan pada perusahaan bisnis, pendapatan diperoleh dari pihak-pihak yang secara sukarela memerlukan barang atau jasa, serta terdapat kewajiban yang langsung dari perusahaan kepada pihak pembeli barang atau jasa.
  • Pengertian pendapatan pada akuntansi pemerintahan sebagian sama pengertiannya dengan yang berlaku pada akuntansi keuangan, yaitu “sebagai akibat dari kegiatan operasi”. Namun pada akuntansi pemerintahan termasuk juga penerimaan pinjaman jangka panjang dan penjualan aktiva tetap. Pada akuntansi keuangan, dua hal tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pendapatan (income).
  1. Masalah Beban
            Pada akuntansi keuangan terdapat pengertian expense (beban), sedangkan pada akuntansi pemerintahan tidak menggunakan istilah expense melainkan expenditure. Selain mempunyai pengertian yang sama dengan expense, juga termasuk didalamnya adalah pembayaran angsuran atau pelunasan hutang jangka panjang dan pembelian aset tetap.
  1. Masalah Penganggaran
            Pada pemerintahan terdapat akuntansi anggaran (budgetory accounting), anggaran tersebut termasuk dalam sistem akuntansi serta terdapat akun atau rekening (account) “anggaran” dalam bagan rekening (chart of account).
            Sedangkan dalam akuntansi keuangan, walaupun terdapat anggaran, tetapi anggaran tersebut tidak termasuk dalam sistem akuntansi dan karenanya tidak terdapat rekening “anggaran” pada bagan atau klasifikasi rekening. Dalam hal ini, penandingan antara anggaran dengan realisasinya dilakukan di luar akuntansi (extra comptabel).
  1. Masalah Tanda Pemilikan Individual
  • Pada perusahaan bisnis, terdapat tanda kepemilikan individual atas perusahaan tersebut, misalnya adalah saham.
  • Pada akuntansi pemerintahan, tanda kepemilikan individual seperti itu tidak ada, sehingga tidak ada pencatatan “modal saham”.
Khusus untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia jika dibandingkan dengan akuntansi keuangan terdapat perbedaan tambahan, yaitu:
  1. Masalah Basis Akuntansi
      Pada awalnya, akuntansi pemerintahan Indonesia berlaku basis kas, sedangkan pada akuntansi keuangan umumnya yang berlaku adalah basis akrual.
      Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, basis kas berarti:
ü  Anggaran dinyatakan sebagai beban anggaran pada waktu pengeluarannya dari kas negara.
ü  Anggaran dinyatakan sebagai menguntungkan anggaran pada waktu penerimaannya oleh kas negara.
            Akuntansi berbasis kas mempunyai kelebihan yaitu sederhana penerapannya dan mudah dipahami. Namun basis ini mempunyai berbagai kekurangan antara lain kurang informatif karena hanya berisi informasi tentang penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas serta tidak memberikan informasi tentang aset dan kewajiban.
            Sebaliknya, informasi yang disusun dengan akuntansi berbasis akrual akan mempermudah para pemakai untuk:
  • Membandingkan secara berimbang antara alternatif dari pemakaian sumber daya,
  • Menilai kinerja, posisi keuangan, dan arus kas dari entitas pemerintah,
  • Melakukan evaluasi atas biaya, efisiensi, dan pencapaian kinerja pemerintah,
  • Memahami keberhasilan pemerintah dalam mengelola sumber daya.
  • Melakukan evaluasi atas kemampuan pemerintah untuk mendanai kegiatannya serta kemampuannya untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya,
      Saat ini akuntansi pemerintah Indonesia sedang dalam perubahan dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual (cash toward accrual), yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca (Binsar H. Simanjuntak, 2005).
      Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2008. Selama pengakuan dan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Oleh karena itu, untuk menyiapkan perubahan tersebut, sekarang ini yang berlaku adalah cash toward accrual.

Kotak 1.1: Perubahan dari Akuntansi Basis Kas Menjadi Basis Akrual
Banyak negara memilih perubahan secara bertahap. Caranya antara lain dengan:
  • pertama mengimplementasikan suatu anggaran yang fokus pada keluaran (output) dan kemudian mengimplementasikan akuntansi dan penganggaran akrual
  • mulai dari mengimplementasikan akuntansi akrual dan pada tahap selanjutnya baru memperkenalkan penganggaran akrual
  • mencoba dulu melaksanakan pada beberapa unit baru kemudian mengimplementasikan secara penuh
  • melakukan perubahan dari akuntansi kas ke akuntansi akrula dalam beberapa  tahap   
Sumber: Deloitte dalam Binsar H. Simanjuntak (2005)

7.   Masalah Sistem Entry yang Digunakan
  • Pada awalnya, akuntansi pemerintahan Indonesia menggunakan sistem catatan tunggal (single entry), yaitu setiap transaksi keuangan hanya dicatat (dijurnal) sekali.
  • Dengan menggunakan single entry, produk akhir siklus akuntansinya bukanlah neraca, karena yang dicatat tidak selengkap seperti pada proprietory accounting, yaitu yang mencatat harta, utang, ekuitas, pendapatan serta beban dalam sistem akuntansinya.
               Sistem single entry ini (bersama-sama dengan perubahan basis kas menjadi basis akrual) akan diubah menjadi sistem double entry.

D.     Persamaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan

         Selain terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan, keduanya juga mempunyai persamaan. Persamaan-persamaan tersebut menurut Muhammad Gade (2002) adalah sebagai berikut:
1.   Secara umum mempunyai tujuan yang sama, yaitu menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan tepat waktu.
2.   Akuntansi pemerintahan banyak memakai konsep, konvensi, praktek, dan prosedur akuntansi yang dipakai juga di akuntansi komersial.
3.   Keduanya juga memakai siklus akuntansi yang sama, biasanya satu tahun. Meskipun periode siklus akuntansi kadang-kadang berbeda, misalnya Jepang tahun anggarannya dimulai dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan perusahaan umumnya periode akuntansinya sama dengan tahun takwim, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
4.   Keduanya memakai istilah-istilah yang sama, misalnya buku harian, buku besar, laporan keuangan, dan lain sebagainya.
5.   Konsep akuntansi keuangan yang diakui secara umum, misalnya konsistensi (consistency), obyektifitas (objectivity), pengungkapan penuh (full disclosure), materialitas (materiality), dan kehati-hatian (conservatism) digunakan juga dalam akuntansi pemerintahan.
6.   Dalam proses akuntansinya juga sama, yaitu dimulai dari analisa dokumen, kemudian pencatatan dalam buku harian, klasifikasi dan peringkasan lewat buku besar dan buku tambahan; kemudian diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan.

E.     Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan

  • Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk aktivitas atau aktivitas-aktivitas tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting entity) mengacu pada organisasi secara keseluruhan (Freeman & Shoulders, 2003).
  • Entitas pelaporan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan (Ihyaul Ulum MD, 2004).
  • Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, setiap jenis akuntansi pada setiap organisasi merupakan suatu entitas akuntansi tersendiri. Pada akuntansi keuangan, walaupun terdapat entitas akuntansi lebih dari satu, namun akan disatukan. Mekanisme penyatuannya bisa lewat konsolidasi laporan keuangan. Dalam hal ini, perlu diketahui mana yang merupakan subsistem dari suatu sistem akuntansi tertentu.
Pada akuntansi pemerintahan, konsolidasi memang dilakukan, meskipun mekanismenya bukan seperti konsolidasi antara kantor pusat dengan kantor cabang, tetapi berjenjang (Sony Loho, 2004).
         Dalam hal keuangan pemerintah daerah, Ihyaul Ulum MD (2004) menulis bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansinya adalah:
a.   Pemerintah Derah secara keseluruhan sebagai entitas pelaporan
b.   DPRD, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas-dinas pada pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis pada Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai entitas akuntansi. Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah karena dinas merupakan unit kerja pemerintah daerah yang paling mendekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah. Padahal, pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi.
         Konsolidasi laporan antara pemerintah pusat dengan pemerintah tidak direncanakan untuk dilakukan. Presiden tidak akan melaporkan laporan konsolidasi APBN dan seluruh APBD ke DPR. Jika dilakukan konsolidasi, akan menjadi masalah:
a.   siapa yang berwenang memeriksa?
b.   opini hasil pemeriksaan akan ditujukan kepada siapa, apakah presiden atau kepala daerah?
Jika ada konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan pusat dan daerah, hal itu hanya untuk kepentingan analisa fiskal dan makro ekonomi.

         Dengan demikian, dalam akuntansi pemerintah, akan dibedakan secara tegas pengertian entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas akuntansi merupakan unit pemerintahan pengguna anggaran atau pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Sedangkan, entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.      

BAB II
AKUNTANSI PEMERINTAHAN

A.     Lingkungan Akuntansi Pemerintahan

  • Governmental Finance Officers Association mengemukakan bahwa untuk dapat memahami model akuntansi pemerintahan dengan tepat diperlukan pemahaman mengenai tiga hal, yaitu struktur pemerintahan, sifat dari sumber daya, dan proses politik (Muhammad Gade, 2002).
  • Sedangkan Revrisond Baswir (2000) juga mengemukakan tiga hal, meskipun redaksi yang agak berbeda, yaitu sifat lembaga pemerintahan, sistem pemerintahan suatu negara, dan mekanisme pengurusan keuangan dan sistem anggaran negara.

1.   Struktur Pemerintahan
               Pada pemerintahan demokrasi, struktur pemerintahan berdasarkan sistem check and balances yang dilakukan dengan pemisahan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga dalam sistem trias politika tersebut bisa jadi memandang dengan berbeda mengenai bagaimana warga negara dilayani dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.          Dalam klasifikasi Mumammad Gade, penjelasan yang mirip dengan hal tersebut di atas dimasukkan dalam klasifikasi “Proses Politik Memagang Peranan Penting”. Intinya bahwa dalam negara demokrasi, rakyat melalui wakil-wakilnya yang berada dalam lembaga perwakilan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pemberian pelayanan kepada rakyat.
  2. Sifat Lembaga Pemerintahan
               Sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya, sifat lembaga pemerintahan yang tidak mencari laba adalah salah satu alasan penting dibedakannya akuntansi pemerintahan dari akuntansi komersial.
               Menurut Edward S. Lyn sebagaimana dikutip oleh Revrisond Baswir (2000), sifat khusus lembaga pemerintahan yang berbeda dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Keinginan mengejar laba tidak termasuk dalam usaha dan kegiatannya
  2. Lembaga pemerintah tidak dimiliki secara pribadi, tetapi dimiliki secara bersama (kolektif) oleh seluruh warga negara, dan kepemilikan tersebut tidak dibuktikan dengan bukti kepemilikan (misalnya saham)
  3. Sumbangan masyarakat terhadap pemerintah, seperti pajak, tidak ada hubungannya secara langsung dengan jasa yang akan diterima oleh masyarakat dari pemerintah. Dalam klasifikasi oleh Muhammad Gade, penjelasan seperti di atas dimasukkan dalam klasifikasi “sifat sumber daya”. Intinya adalah sama, yaitu tidak terdapat hubungan langsung antara barang dan jasa yang diberikan dengan harga yang harus dibayar oleh pembeli. Selain itu, berkaitan dengan sumber daya, pemerintah harus menginvestasikan sebagian penerimaannya dalam aktiva yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatansedangkan dalam perusahaan umumnya menghasilkan pendaptan.
3.   Bentuk Negara
               Bentuk akuntansi pemerintahan berbeda dari suatu negara dengan negara lain, antara lain juga dipengaruhi oleh bentuk negara yang bersangkutan.
4.   Mekanisme Pengurusan Keuangan dan Sistem Anggaran Negara
               Akuntansi pemerintahan pada hakekatnya berfungsi mencatat dan melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran suatu negara. Karena anggaran negara adalah unsur dari keuangan negara, maka akuntansi pemerintahan sebenarnya adalah penerapan akuntansi dalam pengelolaan keuangan negara.              

B.     Karakteristik Akuntansi Pemerintahan

      Menurut Revrisond Baswir (2000), karakteristik akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut:
a.   Tidak terdapat pencatatan laba-rugi karena tujuan utama lembaga pemerintah bukanlah mencari laba.
b.   Tidak perlu dilakukan pencatatan pemilikan pribadi karena lembaga pemerintah adalah milik seluruh rakyat, dan kepemilikan itu tidak dituliskan dalam sebuah surat bukti kepemilikan.
c.   Bentuk akuntansi pemerintahan berbeda antara suatu negara dengan negara yang lain tergantung dari bentuk negara yang bersangkutan.
d.   Penyelenggaraan akuntansi pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan dan sistem anggaran tiap negara karena fungsi akuntansi pemerintahan adalah untuk menyediakan informasi tentang realisasi pelaksanaan anggaran suatu negara.

         Sedangkan menurut Muhammad Gade (2002), karakteristik akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut:
a.   Menggunakan istilah dana (fund) sehingga akuntansi pemerintahan sering juga disebut sebagai akuntansi dana. Pengertian “dana” di sini adalah satuan akuntansi dan fiskal (fiscal and accounting entity) dengan seperangkat buku besar yang mencatat kas, sumber-sumber  keuangan selain kas, kewajiban-kewajiban, sisa atau saldo modal beserta perubahan-perubahannya yang dipisahkan untuk melaksanakan kegiatan khusus atau mencapai kegiatan tertentu.
b.   Tidak ada model atau disain tunggal untuk akuntansi pemerintahan karena sangat dipengaruhi oleh peraturan dan hukum yang berlaku dalam negara tersebut.

C.     Tujuan Pelaporan Akuntansi dan Keuangan Pemerintahan                       

         Tujuan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial yaitu memberikan informasi keuangan atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh organisasi tersebut dalam periode tertentu dan juga melaporkan posisi keuangan (neraca) pada tanggal tertentu kepada para penggunanya dalam rangka untuk mengambil keputusan.
         Menurut Muhammad Gade (2002), akuntansi pemerintahan secara umum mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai media akuntabilitas dan menyediakan informasi untuk manajemen. Sedangkan Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002) menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan mempunyai tiga tujuan, yaitu akuntabilitas, manajerial, dan pengawasan. Penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1.   Akuntabilitas
      Fungsi akuntabilitas adalah ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku serta penggunaan sumber daya secara bijaksana, efisien, efektif, dan ekonomis.
2.   Manajerial
      Akuntansi pemerintahan menyediakan informasi keuangan bagi pemerintah untuk melakukan fungsi manajerial.
3.   Pengawasan
      Akuntansi pemerintahan yang baik memungkinkan dilakukannya pemeriksaan atas pengurusan keuangan negara oleh aparat pemeriksaan eksternal, yaitu BPK.

D.     Sumber-sumber Standar Akuntansi Pemerintahan

         Berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bahwa dalam menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menggunakan materi atau referensi yang dikeluarkan oleh:
1.   International Federation of Accountants (IFAC)
2.   International Accounting Standard Committee (IASC)
3.   International Monetary Fund (IMF)
4.   Ikatan Akuntan Indonesia
5.   Financial Accounting Standard Board (FASB) dari Amerika Serikat
6.   Governmental Accounting Standard Board (GASB) dari Amerika Serikat
7.   Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara
8.   Organisasi profesi lainnya dari berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan

E.     Prinsip Dasar Akuntansi Pemerintahan

         Governmental Accounting Standard Board (GASB) di Amerika Serikat ketika menerbitkan Codification of Governmental Accounting and Financial Reporting Standards mencatat bahwa akuntansi pemerintahan memiliki cukup banyak persamaan konsep dasar, konvensi, dan karakteristik akuntansi komersial. Meskipun demikian, tujuan dasar dari akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan adalah berbeda. Sebagai akibatnya,  prinsip-prinsip dasar akuntansi dan pelaporan yang berlaku di akuntansi pemerintahan dapat dibedakan dengan jelas dengan yang berlaku pada kauntansi komersial (Freeman & Shoulders, 2003).
         Lebih lanjut Freeman dan Shoulders menyatakan bahwa tiga belas prinsip dasar GASB dapat dibagi menjadi tujuh golongan sebagai berikut:
1.   Prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan kepatuhan hukum
      Prinsip 1:    Kemampuan Akuntansi dan Pelaporan
Sistem akuntansi pemerintahan harus memungkinkan untuk: (a) menyajikan secara wajar dan dengan pengungkapan penuh (full disclosure) tentang dana dan aktivitas unit pemerintah yang sesuai dengan  prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, dan (b) untuk menentukan dan menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, dan syarat-syarat kontrak.

2.   Akuntansi dana
      Prinsip 2:    Sistem Akuntansi Dana
                        (1)  Sistem akuntansi pemerintahan harus diorganisasikan dan dilaksanakan dengan basis dana.
                        (2)  Dana didefinisikan sebagai suatu entitas fiskal dan entitas akuntansi dengan seperangkat rekening-rekening (atau akun-akun) yang bersifat swaimbang (self-balancing) untuk mencatat kas dan sumber daya keuangan lain (dan termasuk juga sumberdaya nonkeuangan dalam proprietory funds dan trust fund) bersama-sama dengan semua kewajiban yang terkait dan saldo dana atau ekuitas, dan perubahan-perubahannya; yang dipisahkan untuk suatu aktivitas atau tujuan tertentu, dengan memperhatikan peraturan atau pembatasan yang terkait.
                        (3)  laporan keuangan dana seharusnya digunakan untuk melaporkan rincian informasi tentang unit pemerintah utama, termasuk unit-unit yang terkait.
                        (4)  fokus dari laporan keuangan dana pemerintah dan proprietary funds adalah pada dana utama (major funds).     
      Prinsip 3:    Jenis Dana
                        Dana pemerintah (government funds): fokus pelaporan terutama pada sumber, penggunaan, dan saldo dari sumberdaya. Dana pemerintah mencakup kategori:
                        a.   Dana umum (general funds)
                              yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan sumber-sumber yang tidak dipertanggungjawabkan dalam dana lain,
                        b.   Dana penerimaan khusus (special revenue funds),
                              yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan penerimaan sumber-sumber tertentu (selain yang dipertanggungjawabkan dalam trust fund dan capital project fund), yang ditujukan untuk aktivitas tertentu,
                        c.   Dana proyek modal (capital projects funds),
                              yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan sumber-sumber yang digunakan untuk tujuan perolehan atau pembangunan fasilitas modal (selain yang dipertanggungjawabkan melalui dana kepemilikan dan dana trust)
                        d.   Dana pelunasan pinjaman (debt service funds)
                              yaitu dana untuk mengumpulkan atau mengakumulasikan sumber-sumber yang digunakan untuk tujuan membayar pokok dan bunga utang jangka panjang
  1. Dana permanen (permanent funds)
yaitu dana yang hanya hasilnya (earning) saja yang boleh digunakan, sedangkan dana pokoknya tidak boleh digunakan

                        Dana kepemilikan (proprietary funds): fokus pelaporan pada penentuan pendapatan operasi, perubahan aset bersih, posisi keuangan, dan arus kas. Dana proprietari mencakup kategori:
                        f.    Dana perusahaan (enterprise funds)
                              yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan aktivitas bisnis atau komersial yang dilakukan pemerintah
                        g.   Dana layanan internal (internal service funds)
                              yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan barang dan jasa yang disediakan oleh suatu unit pemerintah kepada unit pemerintah itu sendiri atau unit pemerintah lainnya,
                       
                        Dana fidusiari: fokus pelaporan pada aset bersih dan perubahan-perubahan pada aset bersih. Dana fidusiari terdiri dari dua jenis, yaitu (1) Dana trust (trust fund) yaitu dana untuk mempertanggung jawabkan aktiva milik pihak lain yang dikelola oleh pemerintah sebagai pihak yang dipercaya atau trustee, (2) Dana keagenan (agency fund) yaitu dana untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak lain yang dikelola oleh pemerintah yang bertindak selaku agen.
                        Dana fidusiari mencakup kategori:
                        h.   Dana trust pensiun (pension and other employee benefit trust funds)
                        i.    Dana trust untuk tujuan privat (private-purpose trust funds)
                        j.    Dana trust investasi (investment trust funds)
                        k.   Dana keagenan (agency funds)        

      Prinsip 4:    Jumlah Dana
                        a.   unit pemerintah harus menyediakan dan menjaga dana-dana yang dipersyaratkan oleh (1) hukum dan (2) administrasi keuangan yang baik
                        b.   hanya jumlah minimal dana yang sesuaidengan peraturan hukum dan persyaratan operasi yang seharusnya disediakan, karena dana yang berlebihan (unnecessary) akan menyebabkan tidak fleksible, kompleksitas, dan administrasi keuangan yang tidak efisien.
     
3.   Aktiva modal dan kewajiban jangka panjang
      Prinsip 5:    Pelaporan Aset Modal (Capital Asset)
                        Pembedaan yang jelas harus dilakukan antara aset modal dana kepemilikan, aset modal dana fidusiari, dan aset modal umum.
      Aset modal adalah aset jangka panjang yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah. Aset modal meliputi antara lain tanah, peningkatan tanah (improvement to land), bangunan, perbaikan bangunan (improvement to building), kendaraan, mesin, benda seni dan benda bersejarah, infrastruktur, dan aset berwujud atau tak berwujud laiinya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi[1].

      Prinsip 6:    Penilaian Aktiva tetap
                        a.   Aktiva tetap seharusnya dilaporkan berdasarkan nilai historis (atau jika tidak dapat ditentukan, yang dipakai adalah estimasi biaya).
                        b.   Biaya aktiva tetap mencakup pengeluaran-pengeluaran tambahan (ancillary charges) yang diperlukan untuk memindahkan ke lokasi yang diinginkan dan menyiapkan sampai kondisi aset tersebut siap digunakan.
                        c.   Aktiva tetap donasi seharusnya dilaporkan pada nilai perkiraan wajar pada saat perolehan dan biaya tambahan (jika ada).

      Prinsip 7:    Penyusutan/depresiasi Aktiva tetap
  1. a.     Aktiva tetap disusutkan selama estimasi masa manfaat aset yang bersangkutan, kecuali aset yang (1) tidak dapat habis, atau (2) merupakan aset infrastruktur yang menggunakan pendekatan yang dimodifikasi.
  2. b.     Aset yang tidak dapat habis, seperti tanah atau pematangan tanah, tidak disusutkan.
c.   Beban penyusutan (depreciation expense) dilaporkan dalam (1) laporan aktivitas pemerintah, (2) laporan kepemilikan pada penghasilan, beban, dan perubahan-perubahan aset bersih, dan (3) laporan perubahan pada aset bersih fidusiari.

      Prinsip 8:    Akuntansi kewajiban jangka panjang
                        Pembedaan yang jelas harus dilakukan antara (a) kewajiban jangka panjang dari dana dan (b) kewajiban jangka panjang yang bersifat umum.
                        a.   Kewajiban jangka panjang yang terkait langsung dan diharapkan untuk dibayar dari dana proprietari dicantumkan pada laporan dana proprietari  dari aset bersih dan kolom aktivitas-mirip-bisnis pada laporan pemerintah secara keseluruhan (government-wide) dari aset bersih.
                        b.   Kewajiban jangka panjang yang terkait langsung dan diharapkan untuk dibayar dari dana fidusiari dilaporkan pada laporan aset bersih fidusiari.
                  c.   Semua kewajiban jangka panjang yang lain yang belum jatuh tempo dilaporkan pada kolom aktivitas pemerintah pada laporan aset bersih dari pemerintah secara keseluruhan. Kewajiban yang jatuh tempo (selain dari kewajiban yang terkait dengan dana proprietari dan dana fidusiari) dilaporkan sebagai kewajiban dana pemerintah.    

4.   Fokus pengukuran dan basis akuntansi
      Prinsip 9:    Fokus pengukuran dan basis akuntansi 
      Esensi dari prinsip ini adalah bahwa dalam akuntansi pemerintahan:
      a.   Fokus pengukuran sumber daya ekonomi dan basis akrual mengacu pada pengakuan pendapatan dan beban dari dana proprietary dan dana kepercayaan (trust fund), dan pada laporan keuangan pemerintah secara keseluruhan, adalah mirip dengan akuntansi komersial.
      b.   Fokus pengukuran sumberdaya keuangan dan basis akrual yang dimodifikasi mengacu pada pengakuan pendapatan dan beban dengan menggunakan alur sumberdaya keuangan:
            1)   pendapatan harus tersedia
            2)   pengeluaran (bukan beban)[2] untuk operasi, pengeluaran modal, dan pemenuhan hutang, diakui ketika (1) terjadi pembayaran atas kewajiban operasi atau kewajiban pengeluaran modal yang harus dibayar  dari dana pemerintah dan (2) terjadi jatuh tempo pembayaran hutang pemerintah.
      c.   Transfer antar dana (interfund transfers) seharusnya dicatat ketika muncul hutang dan tagihan tersebut, meskipun kas (atau aset nonkas) belum dikirimkan dari suatu dana ke dana lain.          
5.   Penganggaran, pengendalian anggaran, dan pelaporan anggaran
      Prinsip 10:  Penganggaran, pengendalian anggaran, dan pelaporan anggaran
                        a.   Setiap unit pemerintahan harus menggunakan anggaran tahunan.
                        b.   Sistem akuntansi harus menyediakan dasar untuk pengendalian melalui anggaran yang tepat.
                        c.   Penandingan anggaran seharusnya disajikan sebagai informasi tambahan atau sebagai laporan keuangan dasar …. Penandingan anggaran seharusnya menyajikan: (1) anggaran awal, (2) anggaran yang disetujui, (3) realisasi penerimaan, pengeluaran, dan saldo, disajikan dalam basis anggaran pemerintah.

6.   Klasifikasi dan terminologi
      Prinsip 11: Klasifikasi rekening Transfer, Pendapatan, Pengeluaran, dan Biaya
      Prinsip 12: Terminologi dan Klasifikasi Umum
               Pada prinsip ke-11 dan ke-12 ini dijelaskan tentang perlunya (1) menggolongkan atau mengklasifikasikan data akuntansi dengan cara yang berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan informasi akuntansi yang berbeda-beda, (2) antara perpindahan-sumberdaya-dalam-lingkup-internal dan hutang-jangka-panjang  perlu dibedakan dengan pendapatan, pengeluaran, dan beban; dan (3) menggunakan klasifikasi dan terminologi yang konsisten.
7.   Pelaporan keuangan
      Prinsip 13:  Laporan Keuangan Tahunan
  • Laporan keuangan interim yang meliputi laporan posisi keuangan, hasil usaha, serta informasi lainnya harus disusun untuk tujuan pengendalian manajemen, pengawasan badan legislatif, dan bila perlu untuk tujuan pelaporan eksternal.
  • Laporan Keuangan Tahunan Komprehensif (Comprehensive Annual Financial Report, CAFR) harus disusun dan diterbitkan, mencakup semua aktivitas pemerintah dan memberikan overview semua entitas pelaporan.
      Dalam prinsip ini, dijelaskan juga unsur-unsur dari laporan, mulai dari pendahuluan sampai penjelasan naratif dan statistik. Diantara unsur-unsur tersebut dijelaskan juga mana yang merupakan syarat minimal. Selanjutnya, prinsip ini menerangkan tiga jenis entitas pelaporan.



BAB IV
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA[3]

A.    Pendahuluan

         Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan adalah konsep-konsep atau prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
1.   Penyusun standar akuntansi dalam melaksanakan tugasnya,
2.   Penyusun laporan keuangan untuk mengatasi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar,
3.   Pemeriksa dalam memberikan pendapat tentang apakah laporan keuangan sudah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
4.   Para pengguna laporan keuangan untuk menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

         Jika suatu masalah akuntansi belum ada standar yang mengatur, maka kerangka konseptual ini dapat dijadikan sebagai acuan (sementara) bagi para pihak yang disebutkan di atas. Dalam kasus lain, jika antara standar akuntansi dan kerangka konseptual terjadi pertentangan (konflik), maka yang diunggulkan atau diutamakan adalah standar akuntansi.

B.    Lingkungan Akuntansi Pemerintahan

         Ciri khas lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi serta tujuan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
1.   Ciri-ciri pokok yang berkaitan dengan struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
      a.   Bentuk pemerintahan dan pemisahan kekuasaan
            Terdapat pemisahan antara wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politika).
            Berkaitan dengan keuangan, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikan kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pihak eksekutif melaksanakan anggaran tersebut dalam batas-batas apropriasi dan ketentuan perundangan yang berlaku. Pihak eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif dan rakyat atas penyelenggaraan keuangan tersebut.
      b.   Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
            Terdapat tiga lingkup pemerintahan di Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah propinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.
      c.   Adanya pengaruh proses politik
            Berlangsung proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dalam masyarakat dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di satu pihak dan upaya menjaga keseimbangan fiskal.
      d.   Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah
            Sebagian besar pendapatan pemerintah diperoleh dari pajak. Hubungan antara pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan pemerintah mempunyai sifat-sifat tertentu yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan laporan keuangan, yaitu:
            1)   Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang bersifat sukarela.
            2)   Jumlah pajak yang dibayar  ditentukan oleh basis pengenaan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,
            3)   Sulit mengukur efisiensi pelayanan pemerintah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk membiayai pelayanan tersebut karena adanya monopoli pelayanan oleh pemerintah.
            4)   Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan oleh pemerintah adalah relatif sulit.

2.   Ciri-ciri yang berkaitan dengan keuangan yang penting bagi pengendalian
      a.   Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan alat pengendalian
      b.   Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
      c.   Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian                 

C.    Pengguna dan Kebutuhan Informasi

1.   Pengguna laporan keuangan
      Kelompok-kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah sebagai berikut:
      a.   Masyarakat
      b.   Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa
      c.   Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman
      d.   Pemerintah
2.   Kebutuhan informasi
      Laporan keuangan terdiri dari dua jenis (Hekinus Manao, 2004-b), yaitu:                                
  • Laporan Keuangan yang disajikan untuk tujuan umum, yaitu laporan yang menyajikan informasi yang digunakan oleh pihak pengguna laporan keuangan di luar manajemen dalam mengambil keputusan. Penyajian Laporan Keuangan untuk tujuan umum didasarkan pada Standar Akuntansi.
  • Laporan Keuangan yang disajikan untuk tujuan khusus, yaitu laporan yang menyajikan informasi yang digunakan manajemen dalam mengambil keputusan. Penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (internal organisasi), tidak memerlukan standar akuntansi. Format dan isi laporan keuangan tergantung pada kebutuhan manajemen.

D.    Entitas Pelaporan

         Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan “pertanggungjawaban” berupa laporan keuangan. Entitas pelaporan terdiri dari:
1.   Pemerintah pusat
2.   Pemerintah daerah
3.   Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya yang menurut peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan keuangan.

E.    Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan

1.   Peranan Pelaporan Keuangan
               Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan:
      a.   Realisasi (realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan) dengan anggaran
      b.   Menilai kondisi keuangan
      c.   Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan
      d.   Membantu menentukan ketaatan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan
               Setiap entitas pelaporan wajib melaporkan upaya yang telah dilakukan dan hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan:
      a.   Akuntabilitas
            yaitu untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan
      b.   Manajemen
            yaitu untuk membantu dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
      c.   Transparansi
            yaitu untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat tentang pengelolaan sumber daya dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
      d.   Keseimbangan antar generasi (intergenerational equity)
            yaitu untuk memberikan informasi apakah penerimaan pemerintah pada suatu periode cukup untuk membiayai semua pengeluarannya dan apakah generasi yang akan datang akan ikut menanggung beban pengeluaran pada saat ini[4].
2.   Tujuan Pelaporan Keuangan
               Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi untuk menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial, dan politik dengan menyediakan informasi tentang:
      a.   Kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
      b.   Kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dibandingkan dengan anggaran dan peraturan yang berlaku
      c.   Jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dan hasil-hasil yang dicapai
      d.   Bagaimana entitas tersebut mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya
      e.   Posisi keuangan dan kondisi entitas tersebut berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pajak dan pinjaman
      f.    Perubahan posisi keuangan entitas apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan dalam periode tersebut 

F.    Komponen Laporan Keuangan

         Laporan keuangan yang harus disajikan entitas pelaporan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu laporan keuangan pokok dan laporan keuangan tambahan. Laporan keuangan pokok terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Selain itu diperkenankan pula menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.

G.    Dasar Hukum Pelaporan Keuangan

         Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
a.   Undang-undang 1945 khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara. Bagian yang dimaksud adalah Bab VIII Hal Keuangan. Sampai dengan amandemen keempat UUD 1945, pasal yang tercakup meliputi pasal 23, 23A, 23B, 23C, dan 23D.
b.   Undang-undang di bidang keuangan negara, sampai dengan saat ini yaitu tiga serangkai undang-undang keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Diantara aturan pelaksanaan perundangan di bidang akuntansi antara lain Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PMK No 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
c.   Undang-undang tentang APBN
d.   Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, khususnya tentang keuangan daerah
e.   Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
f.    Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan APBN/APBD
g.   Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah, misalnya

H.    Asumsi Dasar

         Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah asumsi atau anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan.
1.   Asumsi kemandirian entitas
      Asumsi ini berarti bahwa setiap entitas, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan.
2.   Asumsi kesinambungan entitas
      Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya, bahwa pemerintah tidak bermaksud melikuidasi entitas pelaporan dalam jangka pendek.
3.   Asumsi keterukuran dalam nilai uang
      Laporan keuangan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang, agar dapat dianalisis dan diukur.          

I.      Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan                         

         Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Karakteristik tersebut adalah:
1.   Relevan
               Laporan keuangan dianggap relevan jika informasi yang disajikan di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna. Informasi yang relevan:
      a.   memiliki manfaat umpan balik (feedback value), yaitu untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi pengguna di masa lalu,
      b.   memiliki manfaat prediktif (predictive value),
      c.   tepat waktu,
      d.   lengkap, yaitu disajikan selengkap mungkin,
2.   Andal
               Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan fakta dengan jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal mempunyai karakteristik sebagai berikut:
      a.   penyajian jujur, yaitu informasi yang disajikan menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya,
      b.   dapat diverifikasi (verifiability), yaitu informasi yang disajikan dapat diuji dan jika diuji lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda tetap memberikan simpulan yang sama,
      c.   netralitas, yaitu informasi disajikan memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
3.   Dapat dibandingkan
               Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya (perbandingan internal) atau dibandingkan dengan laporan keuangan entitas pelaporan yang lain (perbandingan eksternal).
4.   Dapat dipahami
               Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat  dipahami peserta, dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.

J.     Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

         Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan adalah ketentuan yang dipahami oleh pembuat standar dalam menyusun standar, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan untuk melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan untuk memahami laporan keuangan yang disajikan.
1.   Basis akuntansi
               Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas dan basis akrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
2.   Prinsip nilai historis (historical cost)
               Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah kas atau setara kas yang akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa mendatang.
               Jika tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau nilai wajar kewajiban.
3.   Prinsip realisasi (realization)
               Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasi melalui anggaran pemerintah selama satu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar belanja dan hutang dalam periode tersebut.
               Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintahan tidak mendapat penekanan sebagaimana dalam akuntansi komersial.
 4.  Prinsip substansi mengungguli bentuk formal (substance over form)
               Agar dapat disajikan secara wajar, transaksi atau peristiwa lain yang berkaitan perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya berdasarkan aspek formalnya. Jika terdapat inkonsistensi atau perbedaan antara aspek ekonomi dengan aspek formalnya, hal tersebut harus dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
 5.  Prinsip periodisitas (periodicity)
               Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga dapat dilakukan pengukuran kinerja dan penentuan posisi keuangan entitas tersebut.
6.   Prinsip konsistensi (consistency)
               Perlakuan atau penerapan metode akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode (prinsip konsistensi internal). Perubahan metode akuntansi diperbolehkan dengan syarat bahwa perubahan metode tersebut dapat menghasilkan informasi yang lebih baik daripada metode sebelumnya. Pengaruh atas perubahan metode akuntansi tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.   Prinsip pengungkapan lengkap (full disclosure)
               Laporan keuangan mengungkapkan secara lengkap semua informasi yang dibutuhkan oleh para pengguna laporan. Pengungkapan informasi dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
8.   Prinsip penyajian wajar (fair presentation)
               Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

K.    Kendala Informasi yang Relevan dan Andal

         Kendala informasi adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam rangka mewujudkan informasi keuangan yang relevan dan andal. Kendala tersebut terjadi akibat adanya keterbatasan (limitations) maupun karena alasan kepraktisan.
1.   Materialitas
      Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para pengguna
2.   Pertimbangan Biaya dan Manfaat
      Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya.
3.   Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
      Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan agar tercapai suatu keseimbangan yang tepat diantara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah.

L.    Unsur Laporan Keuangan

1.   Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode tertentu (PSAP No.2, Laporan Realisasi Anggaran).
Atau dalam pengertian Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Pencatatan dalam Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan:
      a.   Asas Bruto,
adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran.
      b.   Basis Kas,
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Laporan Realisasi Anggaran harus disajikan berbasis kas, meskipun entitas pelaporan tersebut menggunakan basis akrual secara penuh.
Isi Laporan Realisasi Anggaran mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Pendapatan
1)   Pendapatan menurut basis kas adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD) atau oleh entitas pemerintah lainnya yeng menambah ekuitas dana lancar dalam tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
2)   Pendapatan menurut basis akrual adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  1. Belanja
1)   Belanja menurut basis kas adalah semua pengeluaran oleh BUN/BUD yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2)   Belanja menurut basis akrual adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  1. Transfer
Adalah penerimaan atau pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan yang lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
  1. Pembiayaan (financing)
         Adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran yang akan datang, yang terutama dimaksudkan untuk menutup defisit[5] atau memanfaatkan surplus[6] anggaran.
               Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA)[7], pinjaman (baik pinjaman dalam negeri maupun luar negeri) dan divestasi aset. Sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

2.   Neraca
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu. Unsur-unsur atau komponen neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Penjelasan masing-masing unsur adalah sebagai berikut:
      a.   Aset
               Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa mendatang. Aset diklasifikasikan kedalam aset lancar dan aset non lancar.
            1)   Aset lancar
                  digolongkan sebagai aset lancar jika diharapkan segera dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Dalam kategori ini termasuk kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
            2)   Aset nonlancar
                  Prinsipnya, aset-aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria lancar adalah termasuk jenis aset nonlancar. Dalam kategori aset nonlancar ini termasuk investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
a)   Investasi Jangka Panjang,
      yaitu investasi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan/atau sosial untuk periode lebih dari satu periode akuntansi. Investasi ini dapat digolongkan lagi menjadi dua, yaitu Investasi permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dan investasi nonpermanen antara lain adalah investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan penyertaan modal dalam proyek pembangunan.
                  b)   Aset Tetap,
                        misalnya tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan kontruksi dalam pengerjaan.
                  c)   Dana Cadangan,
                        yaitu dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
                  d)   Aset Lainnya,
                        misalnya aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).

      b.   Kewajiban
                        Pengertian kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.              Kewajiban dan digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah kelompok kewajiban yang harus diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka panjang harus diselesaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan.

      c.   Ekuitas Dana
                        Pengertian ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas dana lancar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu : 
            1)   Ekuitas Dana Lancar,
                  yaitu selisih antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek,
            2)   Ekuitas Dana Investasi,
                  yaitu kekayaan pemerintah yang tertanam dalam aset nonlancar selain dana cadangan, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang,
            3)   Ekuitas Dana Cadangan
                  yaitu kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran. Transaksi nonanggaran adalah transaksi yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir dari kas pemerintah pusat/daerah.

4.   Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas. Catatan tersbut juga berisi informasi tentang kebijakan akuntansi dan pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan hal-hal berikut ini:
      a.   menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBN/APBD, beserta kendala dan hambatan dalam pencapaian target tersebut,
      b.   Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan,
      c.   Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan,
      d.   mengungkapkan informasi yang diharuskan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang belum disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan,
      e.   Mengungkapkan informasi tentang efek dari penerapan basis akrual dalam pengakuan pendapatan dan belanja terhadap pos-pos asset dan kewajiban, sekaligus rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas,
      f.    Menyajikan informasi tambahan yang dirasa perlu untuk penyajian yang wajar, yang tidak  disajikan  dalam lembar muka laporan keuangan.

5.   Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas
            Dua jenis laporan ini adalah laporan tambahan, bukan merupakan laporan pokok. Laporan Kinerja Keuangan adalah laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan tersebut dicantumkan mengenai pendapatan operasional, belanja, dan surplus atau defisit.
            Sedangkan Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan  ekuitas tahun yang bersangkutan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

M.   Pengakuan Unsur Laporan Keuangan

         Pengertian “pengakuan” dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.               Agar dapat diakui atau dicatat, suatu kejadian atau peristiwa minimal harus memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
a.   terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan,
b.   nilai atau biaya yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut dapat diukur atau dapat diperkirakan/diestimasi dengan andal.

1.   Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
               Konsep ini digunakan dalam pengertian bahwa terdapat derajat kepastian yang tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos/kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke entitas pelaporan.

2.   Keandalan Pengukuran
               Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada hasil pengukuran nilai uang yang dapat dinilai dengan andal.

3.   Pengakuan Aset
               Aset diakui pada saat:
      a.   potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah, dan
      b.   mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
      Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi tetapi manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.

4.   Pengakuan Kewajiban
               Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

5.   Pengakuan Pendapatan
               Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut.

6.   Pengakuan Belanja
               Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mengenai fungsi perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.

N.    Pengukuran Unsur Laporan Keuangan

         Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
         Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dicatat dalam mata uang rupiah.


BAB V
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

A.    Laporan Keuangan Pokok

Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Laporan keuangan untuk tujuan umum mengandung arti bahwa suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan mempunyai peranan prediktif – yang menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, risiko dan ketidakpastian yang terkait – dan prospektif – yang menyajikan informasi mengenai indikasi apakah sumber daya yang diperoleh dan digunakan telah sesuai dengan anggarannya dan apakah telah seusai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan keuangan untuk tujuan khusus mengandung pengertian bahwa suatu laporan keuangan menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Isi laporan Keuangan pemerintah:
  1. Informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
  2. Informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
  3. Informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  4. Informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
  5. Informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
  6. Informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  7. Informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

B.    Komponen Laporan Keuangan Pemerintah

Komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan pokok terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen-komponen tersebut disajikan setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Laporan keuangan pokok tersebut sekurang-kurangnya disajikan sekali dalam setahun.
  1. Laporan Realisasi Anggaran : laporan yang mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Unsur-unsur LRA: pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. LRA menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode.
  2. Neraca: yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Pos-pos neraca meliputi: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas: laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas berguna terutama  sebagai :
ö    Indikator terhadap jumlah arus kas di masa yang akan datang dan menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya;
ö    Alat pertanggungjawaban  dalam pengelolaan kas ;
ö    Media evaluasi bagi pembaca laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pemerintahan dan struktur keuangan yang bersangkutan.
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan:
ö    Arus kas bersih dari Aktivitas Operasi merupakan indikator dari kemampuan operasi suatu entitas pemerintahan dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa menggantungkan diri dari sumber pendanaan luar.
ö    Arus kas dari Aktivitas Operasi Aset non-Keuangan adalah penerimaan dan pengeluaran kas bruto untuk memperoleh atau melepas sumber daya ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
ö    Arus kas dari Aktivitas Dana Cadangan adalah penerimaan dan pengeluaran kas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi dana cadangan. Arus kas ini berasal dari pembentukan dan pencairan dana cadangan.
ö    Arus kas dari Aktivitas Pembiayaan adalah penerimaan dan pengeluaran kas bruto sehubungan dengan adanya pendanaan untuk menutupi defisit anggaran atau penggunaan surplus anggaran.
ö    Arus kas dari Aktivitas Non-Anggaran merupakan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah
Metode Penyusunan Laporan Arus Kas.
ö    Metode Langsung dalam menyajikan Laporan Arus Kas menekankan pada pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
ö    Metode tidak Langsung, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional non-kas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) atas penerimaan atau pembayaran kas yang lalu dan yang akan datang serta unsur pendapatan dan belanja dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi aset non-keuangan dan pembiayaan.
Metode yang sering digunakan dalam pelaporan arus kas saat ini adalah Metode Langsung karena informasi yang disajikan dapat mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang,  sederhana dan mudah dipahami serta data-data yang dibutuhkan dalam laporan tersebut dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.

Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan yang harus dikonsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Arus Kas tidak memerlukan laporan konsolidasi, karena suatu entitas pelaporan hanya mempunyai satu laporan arus kas, mengingat laporan kas hanya disusun oleh unit yang mempunyai fungsi kebendaharaan saja, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Konsolidasi dilakukan dengan cara menggabungkan dan menjumlah rekening yang diselenggerakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya. Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi rekening-rekening timbal balik (reciprocal).
  1. 4.     Catatan atas Laboran Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan penjelasan atau daftar terinci atau analisa atas nilai suatu pos yang terdapat dalam laporan keuangan termasuk pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan sebagai syarat bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Tujuan CALK adalah untuk menghindari kesalahpahaman diantara pembaca laporan karena mungkin saja diantara pembaca yang mempunyai latar belakang yang berbeda dapat menafsirkan pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan dengan persepsinya masing-masing.

C.    Standar Akuntansi Aktiva

Aset Lancar
Aset lancar adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam jangka waktu dua belas bulan atau satu tahun. Klasifikasi Aset Lancar diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Kas dan Setara Kas  (uang tunai, rekening giro di bank, cek yang telah ditandatangani, wesel pos dan traveller cek).
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Setara kas adalah segala sesuatu baik yang berbentuk uang atau bukan, yang dapat tersedia dengan segera dan dapat diterima sebagai alat tukar untuk memenuhi kewajiban pemerintah pada nilai nominalnya. Kas dicatat sebesar nilai nominalnya dan dinyatakan dalam nilai Rupiah.
  1. Investasi Jangka Pendek (deposito berjangka antara 3-12 bulan, SBI, SUN, dan surat berharga lain yang dapat diperjualbelikan).
Investasi jangka pendek  adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dimana dapat diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai atau dimiliki dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Karakteristik investasi jangka pendek:
ö    Dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan dalam bentuk kas.
ö    Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas.
ö    Berisiko rendah.
Investasi dinilai dengan nilai wajar (fair value). Investasi jangka pendek dimana terdapat pasar aktif dicatat sebesar nilai pasarnya sebagai nilai wajar, sedangkan investasi yang tidak memiliki pasar aktif  dinilai dengan nilai nominal sebagai nilai wajar.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah antara lain:
  1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi,
  2. Jenis-jenis investasi,
  3. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang,
  4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersbeut,
  5. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya, dan
  6. Perubahan pos investasi
Piutang pajak dan bukan pajak, Piutang pajak adalah piutang yang timbul dari adanya penagihan atas pajak berdasarkan SKP/SKPT yang telah dikeluarkan namun pada saat tahun anggaran berakhir belum ada pelunasan dari wajib pajak yang bersangkutan. Piutang retribusi adalah piutang yang timbul dari pendapatan retribusi. Piutang dalam kategori aset lancar ini juga memasukkan bagian lancar atas pinjaman yang diberikan oleh unit pemerintah. Suatu piutang dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai nominal.
  1. Persediaan (supplies habis pakai, supplies, barang dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual)
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekononi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur secara memadai. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya atau kepenguasaannya telah berpindah. Kemudian, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik di akhir tahun.

Aset non Lancar
Aset non lancar: aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum. Klasifikasi aset non lancar:
  1. Investasi Jangka Panjang: penanaman uang di luar entitas pemerintahan dalam bentuk surat berharga atau lainnya  dan dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas bulan atau satu tahun. Investasi jangka panjang diklasifikasikan menurut sifat penanaman investasinya:
ö    Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang  yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan
ö    Investasi permanen adalah investasi pemerintah dengan maksud untuk dimiliki secara berkelanjutan dan bukan untuk diperjualbelikan tetapi untuk mendapatkan manfaat ekonomis berupa pendapatan dan pengaruh yang penting dalam jangka panjang serta menjaga hubungan kelembagaan dengan pihak  investee.
Metode penilaian investasi jangka panjang dapat dilakukan dengan menggunakan 3 metode:
  1. Metode Biaya, artinya investasi dicatat sebesar biaya perolehan dan hasil investasi diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi. Metode ini digunakan jika kepemilikan pemerintah kurang dari 20%.
  2. Metode Ekuitas, artinya investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. 
  3. Metode Nilai Bersih yang dapat direalisasikan, artinya investasi dicatat sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan untuk kepemilikan yang akan dilepas atau dijual dalam jangka waktu dekat. Metode ini digunakan jika kepemilikan bersifat non permanen.
Hasil investasi berupa dividen tunai, yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Apabila investasi dinilai dengan menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh pemerintah dicatat mengurangi nilai investasi dan tidak dicatat sebagai pendapatan investasi, kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan akuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama. Penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang  diakui sebagai penerimaan pembiayaan.

  1. Aset Tetap
Aset Tetap adalah aset yang mempunyai manfaat lebih dari dua belas bulan, dimiliki tidak untuk dijual kembali, nilainya cukup besar dan digunakan dalam kegiatan normal operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum atau pelayanan publik.
Aset tetap pada pemerintah terdiri dari :
  1. Tanah: tanah yang dimaksudkan dimiliki dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali dan dipergunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan dalam kondisi siap pakai.
Biaya perolehan tanah dapat meliputi harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai
  1. Peralatan dan Mesin; mesin, kendaraan bermotor, komputer, peralatan elektronik dan seluruh inv kantor yang nilainya cukup besar dan masa manfaat lebih dari satu tahun dan dalam kondisi siap pakai.
Biaya perolehan aset tetap ini adalah jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin sampai siap pakai
  1. Gedung dan Bangunan: Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintahan dalam kondisi siap paka
  2. Jalan, Irigasi dan Jaringan
.Biaya perolehan aset tetap ini (sering disebut infrastruktur) dapat meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dapat dikaitkan dengan perolehan aset tersebut sampai aset ini siap pakai.
  1. Aset Tetap lainnya: aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok aset tetap di atas yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintahan dan dalam kondisi siap pakai
  2. Konstruksi dalam pengerjaan: aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan, aset tetap tersebut belum selesai seluruhnya.

Kriteria mengenai aset yang dapat dikelompokkan dalam aset tetap, yaitu:
a. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
c. Diperoleh dan dibangun  dengan maksud untuk digunakan dan bukannya untuk dijual dalam operasi normal pemerintahan.

Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dicatat berdasarkan harga perolehannya (historical cost) yaitu setiap biaya yang dapat dikaitkan secara langsung kepada aset tetap yang bersangkutan dalam rangka membawa aset tetap tersebut ke dalam kondisi siap pakai atau untuk penggunaan yang dimaksudkan.

Penambahan, Pengurangan dan Penggantian Aset Tetap
1.  Penambahan Aset Tetap
Pengeluaran biaya yang dapat memperpanjang masa manfaat atau menambah manfaat ekonomis aset di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja aset tetap harus ditambahkan dalam jumlah aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran biaya semacam ini disebut dengan biaya kapital atau pengeluaran modal (capital expenditure). Akan tetapi, apabila pengeluaran-pengeluaran terhadap aset tetap tersebut manfaatnya kurang dari satu tahun atau dalam periode anggaran yang bersangkutan maka pengeluaran biaya ini disebut pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) dan pengeluaran biaya ini dicatat sebagai pengeluaran biaya.         
2.  Pengurangan dalam Aset Tetap
Nilai pengurangan dihitung berdasarkan harga perolehan dan jika tidak diketahui harga perolehannya, nilai pengurangan menggunakan harga taksiran yang wajar atas aset tetap yang dikeluarkan. Pencatatan transaksi pengurangan aset tetap diperlakukan seperti pengurangan aset tetap biasa dan dicatat sebesar nilai taksiran aset tetap yang dikurangkan.
3.  Penggantian Aset Tetap
Biaya penggantian yang dikeluarkan akan dikapitalisasi sedangkan nilai bagian yang diganti akan mengurangi harga perolehan aset tetap yang bersangkutan.

D.    Standar Akuntansi Pasiva

Kewajiban: utang masa kini yang timbul dari transaksi atau kejadian di masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Standar Akuntansi Pemerintah mengatur bahwa kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban pada pemerintah dapat timbul dari:
  1. Transaksi dengan pertukaran. Jumlah terutang  untuk barang dan jasa yang disediakan untuk pemerintah diakui pada saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan.
  2. Kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintah, misalnya kerusakan tak sengaja atas barang milik pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah berdasarkan wewenang yang dimiliki. Kewajiban timbul apabila hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah akan membayar kerusakan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diperkirakan, misalnya, berdasarkan putusan pengadilan, unit pemerintah harus membayar sejumlah uang karena menggunakan tanah milik masyarakat pada saat pelebaran jalan.
Kewajiban pemerintah dicatat sebesar nilai nominalnya dan kewajiban dalam mata uang asing dikonversikan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal pelaporan. Selisih yang timbul antara tanggal transaksi pada saat pengakuan kewajiban dengan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Kewajiban Jangka Pendek: kewajiban yang diharapkan dapat dibayar atau jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun anggaran atau dua belas bulan setelah tanggal pencatatan, suatu kewajiban yang akan dilunasi dengan sumber-sumber aset lancar atau dengan menimbulkan utang jangka pendek baru.
Jenis-jenis kewajiban jangka pendek pemerintah dapat terdiri dari:
1.  Bagian Lancar Utang Jangka Panjang.
     Jenis kewajiban ini merupakan hasil reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Nilai ini dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar nilai yang jatuh tempo.
2.  Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
     Jenis kewajiban ini merupakan utang yang timbul dari potongan atau pungutan yang dilakukan pemerintah yang harus disetorkan lagi kepada pihak lain yang berhak atas dana yang dipotong atau dipungut tersebut. Pada akhir periode anggaran, masih tersisa jumlah potongan atau pungutan yang belum disetorkan dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
3.  Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
     Jenis kewajiban ini timbul bila pemerintah telah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya. Nilai kewajiban dicatat sebesar jumlah yang belum dibayarkan.

4.  Utang Biaya Pinjaman
     Jenis kewajiban yang termasuk dalam utang biaya pinjaman merupakan kewajiban jangka pendek yang timbul dari adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan dilakukannya peminjaman  dana baik jangka pendek maupun jangka panjang atau adanya penerbitan obligasi
5.  Kewajiban Jangka Pendek Lainnya.
     Jenis kewajiban ini adalah kewajiban selain yang termasuk dalam kelompok kewajiban di atas, misalnya utang atas pembayaran gaji, penerimaan pembayaran dimuka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah.

Kewajiban Jangka Panjang: Kewajiban jangka panjang adalah utang-utang yang diharapkan dapat dibayar atau jatuh tempo lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pencatatan, atau dapat juga diartikan bahwa kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aset lancar.
Penilaian utang jangka panjang dimungkinkan dengan berbagai bentuk:
1.  Utang Pemerintah yang Tidak Dapat Diperjualbelikan.
Nilai nominal atas utang jenis ini merupakan kewajiban pemerintah kepada pemberi utang yaitu sebesar pokok dan bunganya seperti yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan keuangan.      
2.  Utang Pemerintah yang Dapat Diperjualbelikan.
Utang ini dapat berbentuk sekuritas utang pemerintah berupa surat utang negara atau obligasi yang memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo. Utang sekuritas pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai par atau nilai nominal utang.

Pembebanan Biaya Pinjaman pada Aset Tetap
Kapitalisasi atas biaya bunga yang terkait dengan pendanaan suatu konstruksi merupakan bagian biaya yang dikeluarkan untuk membuat asset tetap tersebut dalam kondisi siap pakai. Kapitalisasi biaya bunga dimulai dari pengeluaran pertama kali untuk membangun suatu asset tetap sampai asset tetap tersebut selesai dan siap digunakan.

E.    Standar Akuntansi Ekuitas Dana

Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Ekuitas Dana Lancar.
Ekuitas dana lancar adalah selisih antara nilai total aset lancar dengan total kewajiban jangka pendek. Ekuitas dana lancar terdiri dari :
ö    Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Perkiraan ini menampung akumulasi saldo SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. SiLPA tahun anggaran berjalan diperoleh dari selisih antara realisasi penerimaan dengan realisasi pengeluaran. Sedangkan SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya adalah jumlah akumulasi SiLPA yang tidak digunakan dari tahun anggaran -tahun anggaran yang lalu.
ö    Cadangan Piutang: Cadangan piutang timbul apabila terdapat pengakuan piutang jangka pendek oleh pemerintah dan akan berkurang jumlahnya bila terdapat penerimaan pembayaran dari piutang yang bersangkutan atau terjadi penghapusan piutang sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menghapus piutang-piutang tertentu yang kemungkinan besar tidak dapat ditagih lagi.
ö    Cadangan Persediaan: Cadangan persediaan timbul pada saat akhir tahun anggaran dan dilakukan penyesuaian untuk mencatat adanya saldo persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik atas persediaan.
ö    Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek: Perkiraan ini timbul apabila terdapat pengakuan terhadap kewajiban jangka pendek oleh pemerintah, misalnya utang biaya pinjaman, utang PFK, pengakuan atas bagian lancar utang jangka panjang dan sebagainya.

F.    Standar Akuntansi Pendapatan

Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara / Daerah. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatannya.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yang berarti bahwa penerimaan harus dibukukan sejumlah bruto dengan tidak mencatat jumlah netto.

G.    Standar Akuntansi Biaya

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembiayaannya kemblai oleh pemerintah.
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungi perbendaharaan.
Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi.
Akuntansi belanja juga mencakup akuntansi transferTransfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.     

H.    Standar Akuntansi Pembiayaan

Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang ditujukan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto yakni dengan membukukan penerimaan bruto, tanpa mencatat jumlah nettonya.
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran rekening Kas Umum Negara/Daerah yang berasal antara lain dari pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam tahun anggaran dan pembentukan cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos pembiayaan netto. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SilPA/SiKPA.

I.      Standar Akuntansi Koreksi Kesalahan

ö    Koreksi kesalahan yang terjadi pada periode berjalan, cukup dengan pembetulan pada perkiraan yang bersangkutan pada periode berjalan.
ö    Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja yang terlalu besar dikeluarkan dan mempengaruhi posisi kas, yang ditemukan setelah laporan keuangan diterbitkan dilakukan pembetulan dengan menambah perkiraan pendapatan lain-lain dan menambah saldo Kas. Apabila kesalahan tersebut menambah jumlah belanja dan mengurangi saldo Kas maka pembetulan dilakukan pada perkiraan ekuitas dana lancar.
ö    Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan baik yang terlalu kecil maupun terlalu besar diterima dan mempengaruhi posisi  Kas serta terjadi setelah laporan keuangan diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan ekuitas dana lancar.
ö    Koreksi kesalahan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan laporan keuangan sudah diterbitkan serta tidak mempengaruhi posisi Kas maka dilakukan pembetulan pada perkiraan-perkiraan neraca terkait.

J.     Standar Akuntansi Perubahan Kebijakan Akuntansi

Perubahan atas kebijakan akuntansi yang telah diterapkan hanya dapat dilakukan apabila peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi pemerintahan mengharuskannya,  atau perubahan tersebut diperkirakan akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas yang bersangkutan. Perubahan atas kebijakan akuntansi yang diterapkan serta pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

K.    Standar Akuntansi Peristiwa Luar Biasa

Peristiwa luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yang jelas-jelas berbeda dari aktivitas biasa, sehingga yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya. Peristiwa luar biasa ini harus memenuhi semua persyaratan berikut ini:
  1. Tidak merupakan kegiatan normal suatu entitas.
  2. Tidak diharapkan terasi dan tidak diharapkan terjadi berulang.
  3. Berada diluar kendali atau pengaruh entitas pemerintahan
  4. Memiliki dampak signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/ kewajiban.
Pengaruh yang penting terhadap realisasi anggaran adalah bila peristiwa tersebut secara tunggal menyebabkan penyerapan anggaran belanja tak tersangka atau dana darurat sehingga diperlukan pergeseran atau perubahan anggaran secara mendasar. Kejadian dapat disebut peristiwa luar biasa bila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap lebih dari 50 % anggaran yang tersedia. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang timbul akibat peristiwa luar biasa harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.   

BAB VI
AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

A.    Karakteristik dan Ruang Lingkup Akuntansi Pemerintah Pusat

SAPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
SAPP ini mempunyai beberapa tujuan yakni:
  1. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima secara umum.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat.
  3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan.
  4. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.

B.    Karakteristik SAPP

SAPP mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut:
  1. Basis Akuntansi: SAPP menggunakan basis Cash toward Accrual. Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pos-pos neraca,
  2. Sistem Pembukuan: sistem pembukuan berpasangan, dimana persamaan akuntansi Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana digunakan untuk mencatat setiap transaksi. Setiap transaksi dibukukan dengan melakukan pendebetan suatu perkiraan dan secara bersamaan melakukan pengkreditan di perkiraan lainnya yang terkait.
  3. Dana Tunggal, yang berarti bahwa pendapatan dan belanja pemerintah  dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
  4. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi: kegiatan-kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor instansi tingkat pusat maupun kantor instansi tingkat daerah.
  5. Bagan Perkiraan Standar:  ditetapkan oleh MK yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
  6. SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah.


BAB VII
AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

A.    Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintah Daerah

Akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada anggaran yang biasa disebut dengan akuntansi anggaran. Anggaran merupakan pedoman bagi segala tindakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah propinsi/kabupaten/kota meliputi rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi anggaran secara sistematis untuk satu periode akuntansi. Anggaran daerah secara umum terdiri dari :
  1. Anggaran pendapatan
  2. Anggaran belanja
  3. Anggaran bagi hasil pendapatan dari pemerintah propinsi ke Kabupaten/Kota/Desa
  4. Anggaran dana cadangan dan
  5. Anggaran pembiayaan.
Sistem akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada peraturan perundangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang No 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000
  4. Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002
  5. Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  No 24 tahun 2005.

Karakteristik akuntansi pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah mencakup 3 hal:
  1. Akuntabilitas,
  2. Manajerial,
  3. Transaparansi,


Asumsi dasar akuntansi keuangan Pemerintah Daerah mencakup hal-hal berikut:
  1. Basis Kas,
  2. Asas universalitas, yakni semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.
  3. Asas bruto, yakni tidak ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
  4. Dana Umum, yakni unit pengelola APBD merupakan entitas fiskal dan akuntansi yang mempertanggungjawabkan keseluruhan penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk aset, hutang dan ekuitas dana.

Entitas Akuntansi Pemerintah Daerah.
            Entitas pelaporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari:
  1. Pemerintah Daerah secara keseluruhan yang merupakan badan eksekutif daerah.
  2. DPRD, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas dari pemerintahan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan lembaga teknis daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Penetapan unit instansi sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada pengertian bahwa pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi, dimana dinas merupakan suatu unit kerja yang paling mendekati gambaran suatu fungsi kepemerintahan terrtentu.

B.    Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah

   Siklus akuntansi pemerintah daerah dijelaskan sebagai berikut:
  1. Penyusunan neraca awal tahun
  2. Pencatatan APBD yang telah disahkan dengan perda APBD
  3. Pencatatan OKA/SKO yang disahkan.
  4. Pencatatan realisasi pelaksanaan anggaran
  5. Penyusunan neraca percobaan (neraca saldo)
  6. Pembuatan jurnal penyesuaian.
  7. Penutupan perkiraan anggaran pada akhir tahun
  8. Penyusunan laporan keuangan.


BAB VIII
AKUNTANSI PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT

A.    Akuntansi Pemerintahan Negara Bagian dan Lokal           

           
Karakteristik akuntansi dan pelaporan entitas pemerintahan.
1.   Tujuan.
Tujuan utama aktivitas pemerintah adalah menyediakan barang dan jasa (public goods & services) yang diperlukan oleh masyarakat.
2.   Sumber keuangan
Sumber-sumber keuangan bagi organisasi pemerintah :
  1. Pajak yang bersift wajib (involuntary)
  2. Retribusi (Service charges)
  3. Uang jasa perijinan (License & permit fees)
  4. Hasil denda (Fines), dan
  5. Grants dan subsidi dari pemerintah yang lebih tinggi (Intergovernmental revenues)
3.   Akuntabilitas.
Akuntabilitas suatu unit pemerintah negara bagian dan lokal berfokus pada hal-hal: apakah penggunaan sumber daya keuangan dari sumber-sumber pendapatan atau penerimaan lainnya sesuai dengan batasan-batasannya, apakah telah terdapat kesesuaian dengan anggaran, apakah penggunaan sumber keuangan telah dilakukan secara efisien dan efektif, dan apakah pemeliharaan aset telah dilakukan oleh pemerintah.
4.   Pelaporan keuangan.
Laporan keuangan harus menyediakaan informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan politik dan dalam menilai pertanggungjawaban dengan:
  1. Membandingkan hasil keuangan aktual dengan anggaran yang disetujui secara legal
  2. Menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi
  3. Melakukan asistensi dalam menentukan  ketaatan pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan keuangan publik
  4. Melakukan asistensi dalam mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

1.     General Fund Dan Special Revenue Fund

General Fund dan Special Revenue Fund pada dasarnya digunakan untuk membiayai dan mencatat sebagian besar aktivitas umum pemerintah negara bagian dan lokal.
General Fund dipergunakan untuk untuk mencatat sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi. Sementara, Special Revenue Fund dibentuk untuk mencatat sumber daya keuangan yang dibatasi penggunaannya oleh undang-undang (peraturan) atau perjanjian untuk tujuan tertentu. General Fund muncul sejak pertama kali pemerintah muncul dan akan tetap eksis selama pemerintah tersebut hidup. Sementara Special Revenue Fund akan eksis selama sumber daya tersebut akan digunakan untuk tujuan tertentu.
General Fund dan Special Revenue Fund biasanya akan dibebankan pada operasi periode berjalan bukan dibebankan untuk biaya modal atau biaya pinjaman. Sedangkan jumlah yang signifikan yang dikeluarkan untuk pengeluaran modal dan biaya pinjaman akan ditransfer ke Capital Project Fund dan Debt Service Fund. Tetapi pengeluaran modal rutin (seperti untuk mesin dan peralatan) dan beberapa pengeluaran untuk biaya hutang (seperti capaital lease dan equipment notes payable) biasanya merupakan pengeluaran dari General Fund dan Special Revenue Fund.

Fokus Pengukuran
Berdasarkan konsep aliran dan saldo sumber daya keuangan, General Fund dan Special Revennue Fund pada akhir tahun yang tertera pada neraca menggambarkan sumber daya keuangan yang dimiliki, hutang lancar, dan saldo ekuitas dana. Apabila aset bersih tidak tersedia untuk melakukan pengeluaran/belanja maka interfund loan dapat dibuat oleh General Fund kepada fund yang lain. Perlakuannya sendiri dibedakan antara saldo total dana (total fund balance) dengan reserve fund balance dan unreserved fund balance. Unreserved fund balance pada akhir tahun diharapkan untuk tersedia, bersamaan dengan pendapatan dan sumber daya keuangan lainnya untuk tahun yang akan datang. Informasi tambahan untuk konsep ini adalah unreserve dan reserve fund balance merupakan komponen dari total fund balance.

Akuntansi untuk General Fund
Akuntansi Anggaran
Diasumsikan bahwa anggaran atas General Fund:
  • Anggaran tahunan diadopsi pada basis modifikasi akrual, dan telah diindikasikan sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan antara anggaran yang disusun dengan GAAP.
  • Anggaran Appropriasi disusun untuk pengeluaran/belanja operasi berdasarkan fungsinya dan untuk pengeluaran modal dan pengeluaran untuk biaya pinjaman dibuat secara langsung dari general fund.
  • Anggaran tidak termasuk appropriasi untuk interfund transfer, tetapi diasumsikan bahwa untuk interfund transfer akan disetujui secara terpisah oleh lembaga pemerintah.

Implikasi Akuntansi untuk anggaran adalah:
  • Bahwa catatan harus dikelola selama tahun yang bersangkutan pada basis modifikasi akrual.
  • Catatan harus dimunculkan/dicatat pada buku pembantu pendapatan dan buku pembantu pengeluaran/belanja pada suatu tingak rinci minimum seperti official budget.
  • Interfund transfer dan saldo fund yang lain akan dicatat pada buku besar tetapi tidak dicatat pada buku pembantu karena hanya pendapatan dan belanja yang merupakan subjek dari format penganggaran pada prosedur pengendalian akuntansi.

2.     Capital Project Fund         

         Capital Project Fund dibentuk untuk mencatat sumber daya keuangan yang dipergunakan untuk membangun atau memperoleh capital facilities pemerintah, seperti gedung, jembatan, jalan raya dan sebagainya. Pembangunan atau perolehan capital facilities tersebut sebagian besar dibiayai dengan penerbitan obligasi dan intergovernmental grants (bantuan dari unit pemerintah yang lain). GASB merekomendasikan proses akuntansi untuk penerimaan yang berasal dari penerbitan obligasi dan hutang jangka panjang sebagai:
1)     Pendapatan yang bertujuan untuk memperoleh aset modal pemerintah seharusnya dicatat didalam Capital Project Fund.
2)     Pendapatan yang bertujuan untuk pembiayaan dicatat didalam Debt Service Fund.
3)     Pendapatan yang berasal dari Proprietary Fund atau Trust Fund seharusnya dicatat pada dana yang bersangkutan karena seperti hutang yang merupakan tanggung jawab utama dan akan didanai dengan pembentukan fund tertentu.

1.   Standar Akuntansi pada Capital Project Fund
  1. Sumber Daya Keuangan
         Sumber daya keuangan untuk Capital Project Fund dapat berupa penerbitan obligasi atau hutang jangka panjang lainnya, special assessment, bantuan atau bagian pendapatan dari unit pemerintah lainnya, transfer dari jenis fund lain, dan pendapatan bunga yang diperoleh dari hasil investasi temporer.  
  1. Jumlah Fund yang Diperlukan
         Setiap Capital Project Fund biasanya dibentuk untuk setiap proyek atau setiap penerbitan hutang. Penerbitan Capital Project Fund yang berbeda disebabkan karena masing-masing proyek memiliki sifat  yang sangat beragam, melibatkan jumlah sumber daya yang sangat besar, dianggarkan secara indivudual untuk masing-masing proyek atau didasarkan kepada basis penerbitan hutang, atau adanya peraturan dan kontrak yang berbeda-beda untuk tiap proyek. Namun demikian, beberapa pemerintah negara bagian lebih memilih menggunakan satu akuntansi Capital Project Fund meskipun beberapa dana yang dibatasi penggunaannya seperti obligasi atau bantuan/grant dan beberapa Capital Project Fund digunakan didalam satu proyek Capital Project Fund.
2.   Siklus akuntansi Capital Project Fund
         Siklus atas Capital Project Fund adalah sebagai berikut:
  1. Penerimaan atas semua sumber daya keuangan, pendapatan atau sumber pembiayaan lain akan dikredit.
  2. Pengeluaran atau belanja akan dicatat dan dibayar.
  3. Pendapatan, pengeluaran atau belanja serta saldo atas fund akan ditutup pada Unreserved Fund Balance.
  4. Sisa atas sumber daya keuangan yang ada dan saldo fund tersebut akan ditutup pada saat aset yang bersangkutan ditransfer ke jenis funa yang lain (dilepas dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan atau kontrak).
             
  1. 3.     Anggaran
         Sumber daya keuangan yang akan dipergunakan biasanya telah direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dalam anggaran pemerintah jangka panjang dan merupakan apropriasi yang berbasis proyek, sehingga appropriasi tidak menyeleweng pada akhir tahun fiskal.

  1. 4.     Pembiayaan Sementara (Interim Financing)
         Kas dapat dipinjam dengan jangka pendek khususnya pada awal siklus CPF, untuk membayar pengeluaran/belanja yang terjadi sebelum dana obligasi dan sumber daya keuangan lainnya diterima. Pemerintah dapat mempergunakan pembiayaan jangka pendek yang berguna untuk:
  1. Menerbitkan hutang jangka panjang dekat dengan waktu dimana sebagian besar pengeluaran/belanja akan dilakukan.
  2. Mendapatkan keuntungan atas kemungkinan membaiknya kondisi pada pasar obligasi.
  3. Menghindari penundaan atas proyek jika ada masalah teknik dengan penerbitan obligasi.

  1. 5.     Pendapatan Intergovernmental
         Karena bantuan, pendapatan yang harus dibagi dan kontribusi dari unit organisasi pemerintah adalah pendapatan, yang merupakan subyek dari basis modifikasi akrual yang telah ditetapkan oleh GASB sebagai governmental fund. Sehingga pengakuan pendapatan harus memenuhi syarat measurable dan available.
         Jika bantuan yang penggunaanya dibatasi diterima sebelum appropriasi atas pengeluaran/belanja dibuat, baik aset maupun pendapatan yang ditangguhkan (deferred revenue) diakui pada CPF. Setelah itu, pendapatan diakui sebagai appropriasi pengeluaran. Tetapi apabila kualifikasi pengeluaran/belanja dibuat sebelum bantuan itu diterima, maka piutang atas bantuan (grant receivable) dan pendapatn seharusnya diakui, dengan asumsi bahwa piutang tersebut telah tersedia (available).

  1. 6.     Premium atas Obligasi, Diskon dan Biaya Penerbitan
         Dalam penerbitan obligasi, ada beberapa kemungkinan sebagai berikut:
  1. Pendapatan yang diterima atas penerbitan obligasi dicatat berdasarkan nilai nominal (face value) atas obligasi tersebut.
  2. Bila terdapat premium atau diskon dilaporkan secara terpisah.
  3. Biaya penerbitan obligasi dicatat sebagai pengeluaran/expenditure.
  4. Biaya bunga untuk obligasi tersebut akan dibayar dengan Debt Service Fund, dan premium dan semua pembayaran yang diterima diakui sebagi accrued interest pada Debt Service Fund.

3.     Debt Service Fund

         Tujuan dibentuknya Debt Service Fund (DSF) adalah untuk mencatat akumulasi atas sumber daya yang dipergunakan untuk membayar pokok dan bunga atas hutang jangka panjang. Jadi hanya hutang jangka panjang yang tercatat didalam General Long-Term Liabilities yang dicatat dan dilayani didalam Debt Service Fund, meskipun tidak semua General Long Term Liabilities harus dilayani/dicatat didalam DSF. Kodifikasi GASB menyebutkan bahwa DSF hanya dibutuhkan apabila terdapat peraturan/aspek legal pada sumber daya ekonomi/keuangan yang akan diakumulasikan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman pada saat jatuh tempo dimasa yang akan datang.

Tipe Hutang Jangka Panjang
Empat tipe hutang jangka panjang :
1)     Obligasi yaitu suatu perjanjian untuk membayar jumlah tertentu pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang, biasanya juga disertai dengan bunga dengan tingkat tertentu.
2)     Wesel (Notes) yaitu dokumen yang secara formal lebih rendah dibadingkan dengan obligasi, yang mengidentifikasi kewajiban untuk melakukan pembayaran uang yang dipinjam berserta bunganya.
3)     Warrant yaitu pesanan yang dilakukan oleh lembaga legislalif maupun eksekutif kepada bendaharawan untuk membayar sejumlah uang kepada (bearer/order).
4)     Capital Lease, Lease-Purchase Agreement dan Installment Purchase Method
Ketiga jenis metode di atas sekarang banyak dipergunakan oleh unit pemerintah. Jika substansi dari transaksi tersebut mengidentifikasikan bahwa dilakukan pembelian terhadap general government dan hutang telah benar-benar ada, seharusnya dicatat dalam General Capital Assets (GCA) dan General Long-term Liabilities (GLTL), dan dapat mempergunakan DSF.
Sumber Pembiayaan
          Biasanya yang dipergunakan sebagi sumber Keuangan untuk membiayai utang jangka panjang adalah pajak atas property (poperty taxes).

Investasi atas Debt Service Fund
  • Sumber daya keuangan yang dimiliki oleh DSF dapat diinvestasikan sampai saat dimana dana tersebut dibutuhkan untuk membayar hutang jangka panjang yang jatuh tempo.           
         Investasi dicatat sebesar biaya yang dikeluarkan, termasuk fee yang harus dikeluarkan yang berkaitan dengan perolehan investasi. Setelah itu investasi dinilai berdasarkan nilai wajarnya.

4.      Akuntansi Aset Tetap & Hutang Jangka Panjang

Overview Prosedur Akuntansi.
         GASB telah memberikan pedoman yang spesifik tentang bagaimana General Capital Assets (GCA) dan General Long-Term Liabilities (GLTL) dilaporkan didalam Government-Wide Financial Statement.

  1. a.     General Capital Assets (GCA)
Karakteristik Capital Assets adalah sebagai berikut:
  1. Aktiva tersebut dapat dipergunakan  untuk operasi entitas dengan masa manfaat melebihi satu periode pelaporan.
  2. Biasanya memiliki wujud fisik dan semuanya diharapkan untuk mampu memberikan jasa (service) untuk periode yang melebihi satu periode pelaporan.
  3. Biasanya tidak terdapat konsumsi secara fisik, tetapi terdapat penurunan masa manfaat secara ekonomis dari waktu ke waktu.
  4. Pencatatan dan pengendalian yang cukup atas aktiva tersebut bertujuan untuk terciptanya manajemen secara efisien dan untuk pelaporan keuangan.

Perolehan dan Penilaian Awal
         Pemerintah dapat membeli atau membangun GCA yang diinginkan atau dengan memperolehnya melalui leasing (capital lease), hadiah (gift) atau dengan cara yang lain. Sebagian besar GCA dicatat berdasarkan biayanya.

Biaya (Cost)
      GCA  seharusnya dicatat berdasarkan biayanya. Jika penentuan biaya historis atas GCA tidak bisa dilakukan karena tidak adanya pencatatan yang memadai, maka dapat dipergunakan estimasi atas biaya historis (estimated historical cost), misalnya biaya pengganti.

Hadiah, Penutupan (Foreclosure) dan Eminent Domain
  1. Capital Assets yang diperoleh dari hadiah dicatat pada nilai wajarnya ketika capital assets tersbut diterima.
  2. Pada kasus Penutupan, biasanya penilaian secara normal mana yang lebih rendah dari jumlah jatuh tempo hasil taksiran appraisal.
  3. Eminent Domain adalah kekuatan yang dimiliki oleh pemerintah untuk menyita property publik, dan kompensasi yang diberikan biasanya ditentukan lewat pengadilan.

Klasifikasi GCA.
         GASB tidak menerbitkan standar mengenai clasifikasi atas GCA. Tetapi beberapa pemerintah negara bagian mengikuti rekomendasi yang diberikan GFOA dimana GCA diklasifikasikan menjadi 5 kelompok yaitu:
  1. Tanah – Jumlah biaya atas tanah mencakup biaya pembelian atas tanah, biaya insidental yang terjadi pada saat memperoleh tanah dan biaya untuk menyiapkan tanah samapi siap untuk digunakan.
  2. Gedung dan Pengembangan atas Gedung – Klasifikasi didalamnya mencakup 1. Struktur Permanen yang dipergunakan untuk rumah dan property 2. Jadwal untuk mempermanenkan gedung atau sebagian gedung yang harus dikeluarkan dan tidak bisa dihilangkan tanpa memotong dinding, atap, lantai dll.
  3. Infrastruktur – Klasifikasi termauk pengembangan jangka panjang untuk selain bangunan (long-live improvement dan mampu menambah nilai (untuk tanah).
  4. Mesin dan Peralatan – Termasuk truk, mobil, mesin dll
  5. Pekerjaan dalam Konstruksi (Konstruksi dalam Pengerjaan) – termasuk biaya untuk membangun tetapi belum selesai sampai tanggal neraca.

Kebijakan Kapitalisasi
         Beberapa unit pemerintah telah menebitkan kebijakan kapitalisasi sebelum adanya catatan aset tetap. Salah satu aspek yang menjadi dasar adalah untuk mengkapitalisasi  harus memenuhi persyaratan legal dan kebutuhan pengendalian. Oleh sebab itu, dalam proses kapitalisasi harus mempertimbangkan:
  • Ketaatan pada Peraturan (Legal Compliance)
  • Pelaporan Harta yang Memiliki Nilai Sejarah (Historical Treasure)
  • Materialitas dan Pertimbangan Pengendalian
        
Penambahan, Perbaikan dan Perbaharuan
         Biaya yang berkaitan dengan penambahan, perbaikan dan perbaharuan, merupakan tambahan biaya dari GCA. Biaya yang dikeluarkan oleh suatu dana pemerintah, dapat diklasifikasikan sebagai pengeluaran yang dikapitalisasi atau hanya dianggap sebagai biaya perawatan. Praktik yang biasa ditemui adalah:
  1. Jumlah yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi dicatat sebagai capital outlay expenditure.
  2. Sering terjadi kesalahan klasifikasi antara jumlah yang seharusnya dicatat pada capital outlay expenditure dengan dikapitalisasi pada GCA dan sebaliknya sehingga harus:
  • Dapat dilakukan rekonsiliasi untuk proses reklasifkasi.
  • Diperlukan analisis dan evaluasi yang mendalam atas pengeluaran yang dilakukan oleh dana pemerintah untuk bisa diakui sebagai tambahan kapitalisasi di GCA.

Depresiasi/Akumulasi Depresiasi
         Depresiasi atau Akumulasi Depresiasi dari aset yang dapat didepresiasikan dicatat didalam perkiraan GCA. Akumulasi depresiasi dilaporkan didalam kolom governmental activities  dari the government wide statement of net assets. Sedangkan beban depresiasi dilaporkan pada kolom governmental activities dari the government wide statement of activities. Beban depresiasi bukan expenditure sehingga tidak dicatat atau dilaporkan pada dana pemerintah.

Pelaporan dan Pengungkapan aset tetap                                                         
         GASB telah menetapkan standar:
1.   Aset tetap dilaporkan pada Governmental Activities column of the government-wide Statement of Net Assets.
  1. Tingkat detail atas informasi capital assests harus diungkapkan didalam catatan atas laporan keuangan.
         Sementara informasi yang seharusnya diungkapkan didalam catatan atas laporan keuangan adalah klasifikasi utama aset tetap, aset tetap yang tidak didepresiasikan, dan informasi atas:
  1. Saldo awal dan akhir tahun fiskal.
  2. Perolehan Aset Tetap untuk periode tersebut.
  3. Penjualan atau pelepasan aset yang lain
  4. Beban depresiasi untuk periode tersebut.

  1. b.    Hutang Jangka Panjang (General Long-Term Liabilities)
         General Long-Term Liabilities oleh didefinisikan sebagai semua hutang jangka panjang yang belum jatuh tempo kecuali yang dilaporkan dalam proprietary fund atau pada trust fund.
         Obligasi yang jatuh tempo dan akan dibayar dengan menggunakan DSF tidak termasuk ke dalam kelompok GLTL. Hutang jenis ini tidak dicatat didalam Perkiraan GLTL, tetapi apabila non-GLTL dijamin oleh pemerintah, maka hutang pemerintah dingkapkan.
1)     Hubungan dengan Obligasi Berseri
         Beberapa serial bond pada esensinya sangat paralel dengan Flores Park Serial Bond seperti contoh kasus sebelumnya. Debt Service Fund dipergunakan seperti mesin yang dipergunakan untuk mencatat saldo pokok pinjaman, bunga yang dibutuhkan dan pembayaran yang diperlukan. Beberapa macam dana memiliki saldo minimum (nol) pada akhir tahun. Contohnya adalah capital lease yang tidak biasa memiliki dana cadangan atau persyaratan yang lain sehingga apabila ada kelebihan pembayaran atas DSF tahunan akan diakumulasikan pada DSF. Hubungan lainnya, kadang DSF dibiayai dengan interfund transfer sejumlah kebutuhan tahunan debt service yang dibutuhkan.
2)     Hubungan dengan General Government Liabilities Lainnya
         Berdasarkan GASB Codification, telah mendefinisikan bahwa basis modifikasi akrual untuk governmental fund accounting menyatakan bahwa fund expenditure diakui pada saat kewajiban tersebut terjadi. GASB Codification juga menyatakan bahwa noncurrent indebtness yang belum jatuh tempo kecuali specific fund indebtness adalah GLTL.
3)     Pelaporan dan Pengungkapan GLTL
         GLTL dilaporkan berdasarkan tipenya (obligasi, hutang wesel, dll) pada kolom Governmental Liabilities  dari the Government-Wide Statement of Net Assets.
         Sementara informasi yang harus disajikan didalam catatan atas laporan keuangan yang berkaitan dengan GLTL adalah:
  1. Saldo awal dan akhir tahun fiskal.
  2. Kenaikan atau penurunan
  3. Bagian dari setiap item yang akan jatuh tempo selama satu tahun dari tanggal laporan keuangan.
  4. Governmental Fund yang akan digunakan untuk melikuidasi/membayar other long-term liabilities tahun sebelumnya.

B.    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Federal

1.     Struktur Manajemen Keuangan pada Pemerintah Federal

         United States Codes mensyaratkan bahwa setiap kepala lembaga eksekutif harus membentuk, mengevaluasi dan mengelola sistem akuntansi dan pengendalian intern. Pertanggungjawaban untuk menciptakan dan mengelola struktur manajemen pada pemerintah federal dapat dibagi menjadi 4 kelompok yaitu:
  1. General Comptroller
General Comptroller bertanggungjawab untuk:
  1. Menyusun prinsip akuntansi, standar dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengembangan sistem akunyansi pada setiap lembaga aksekutif.
  2. Menerbitkan kebijakan dan prosedur untuk menyetujui dan mempublikasikan prinsip dan standar akuntansi kepada Director of the Office of Management and Budget.
  3. GAO juga bertugas untuk melakukan audit kepada Kongres. Kongres merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengesahkan appropriasi pada pemerintah federal. Standar pelaksanaan audit terdapat Government Audit Standard.
  4. Secretary of the Treasury
Secretary of the Treasury bertanggungjawab untuk:
  1. Menyiapkan laporan dan menginformasikannya kepada presiden, kongres dan publik tentang kondisi keuangan serta operasi pemerintah federal.
  2. Mengelola sistem pusat untuk mencatat hutang publik dan kas, yang disiapkan dengan basis konsolidasi.

         Departemen Keuangan juga bertanggungjawab untuk mengelola US Government Standard General Ledger dengan tujuan:
  1. Menyediakan struktur akuntansi yang akan menstandardisasi proses dan pengumpulan atas informasi keuangan.
  2. Mempertinggi/meningkatkan pengendalian keuangan.
  3. Mendukung atas pelaporan angaran dan pelaporan untuk pemakai eksternal.
  4. Director of the Office of Management and Budget (OMB)
OMB memiliki tanggung jawab untuk:
  1. Menerbitkan kebijakan dan prosedur untuk menyetujui dan mempublikasikan prinsip dan standar akuntansi keuangan yang harus diikuti oleh lembaga eksekutif.
  2. Setiap tahun ditugaskan untuk menyiapkan dan mengupdate rencana keuangan lima-tahunan pemerintah federal. 
  1. Director of the Congressional Budget Office
Congresssional Budget Office bertugas untuk:
  1. Merestrukturisasi penyusunan anggaran konres.
  2. Menentukan jumlah provisi untuk meningkatkan prosedur fiskal pemerintah federal.
  3. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan angaran.
  4. Menyiapkan informasi yang berfokus pada penerimaan. pendapatn, estimasi penerimaan, dan informasi lain yang diperlukan. 

2.     Kerangka Konseptual

         Standar akuntansi yang direkomendasikan dan diterbitkan oleh Comptroller General, Direktur OMB untuk unit harus konsisten dengan kerangka konseptual yang dikembangkan oleh FASAB. Sampai saat ini, FASAB telah menerbitkan 3 Statement of Federal Financial Accounting Concept (SFFAC), yaitu:
  1. SFFAC No 1 tentang Objectives of Federal Financial Reporting.
  2. SFFAC No 2 tentang Entity and Display
  3. SFFAC No 3 tentang Management’s Discussion and Analysis.

Tujuan
         SFFAC Nomor 1 mengidentifikasikan 4 atas pelaporan keuangan pada pemerintah federal. Tujuan dari laporan keuangan adalah untuk membantu penggunna laporan keuangan untuk mengevaluasi:

  1. Integritas Anggaran (Budgetary Integrity)
  2. Kinerja Operasi (Operating Performance)
  3. Pengurusan (stewardship)
    1. Pengendalian sistem yang mencukupi (Adequacy of system control)

Entitas Pelaporan
         SFFAC Nomor 2 menyediakan kerangka konseptual tambahan untuk pelaporan keuangan agen federal yang berisi:
  1. Spesifikasi dari tipe entitas yang seharusnya menyediakan atau menyusun laporan keuangan.
  2. Menerbitkan garis besar untuk mendefinisikan masing-masing tipe entitas pelaporan.
  3. Mengidentifikasi tipe laporan keuangan untuk masing-masing tipe entitas pelaporan.
  4. Merekomendasikan tentang tipe informasi yang harus dicakup untuk masing-masing tipe laporan.

Keputusan dan Analisis Manajemen (MD&A)
         SFFAC Nomor 3 menyediakan pedoman tentang MD&A termasuk tentang tujuan umum pelaporan keuangan federal (General Purpose Federal Financial Report/GPFFR). MD&A merupakan alat penting yang berguna untuk:
  1. Meningkatkan komunikasi dan wawasan manajer tentang entitas pelaporan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan kegunaan atas GPFFR.
  3. Menyediakan informasi yang dapt diakses tentang entitas serta operasi, jasa, kesuksesan dan ciri khas atas entitas yang bersangkutan.

Fund yang Dipergunakan dalam Akuntansi Federal
         Standar yang disusun oleh FASAB tidak berfokus pada akuntansi dana. Secara umum terdapat 2 tipe dana yang dapat ditemukan pada akuntansi pemerintah federal. Tipe dana yang dapat ditemukan pada akuntansi pemerintah federal adalah:
  1. Fund yang berasal dari pajak/pendapatan dan dari operasi bisnis.
1)     General Fund Account –General Fund dikredit apabila terdapat penerimaan yang tidak dibatasi oleh peraturan/undang-undang dan dibebankan untuk pembayaran melalui aropriasi atau pinjaman umum (general borrowing).
2)     Special Fund Account – Perkiraan penerimaan dan pengeluaran dibentuk untuk mencatat semua penerimaan da pengeluaran pemerintah federal yang akan dipergunakan untuk tujuan tertentu yang telah ditentukan dengan peraturan. Ini mirip special revenue fund pada state and local accounting.
3)     Revolving Fund Account – Revolving fund dikredit apabila ada peneriman, yang pada umumnya berasal dari agen pemerintah federal yang lain, yang diperuntukkan oleh peraturan untuk dibawa kepada operasi yang berhubungan bisnis, dimana pemerintah merupakan pemilik atas aktivitas tersebut.
4)     Management Fund Account – Adalah dana yang berasal dari dua atau lebih appropriasi yang bertujuan untuk tujuan atau proyek umum, tetapi tidak masuk ke dalam lingkup operasi.
  1. Fund pada pemerintah pada kapasitasnya sebgai custodian/trustee.
1)     Trust Fund Account – Trust fund dibentuk untuk mencatat penerimaan yang akan ditempatkan pada trust (perwalian) untuk tujuan atau program khusus yang sesuai dengan perjanjian.
2)     Deposit Fund Account – Kombinasi penerimaan dan pengeluaran yang dipergunakan untuk mencatat penerimaan yang akan ditahan unutk sementara dan kemudian akan dikembalikan (refunded) atau dibayrkan kepada fund yang lain, atau penerimaan pemerintah atas posisinya sebagai bank atau agen untuk pihak lain dan melakukan kebijakan pembayaran kepada pemilik.

3.     Persyaratan Pelaporan Keuangan

         OMB Bulletin 97-01 telah menyebutkan secara spesifik bentuk/format serta isi dari laporan keuangan sebagai sebuah entitas pelaporan. Laporan Keuangan Tahunan pada suatu entitas pelaporan terdiri:
  1. Pengantar/overview mengenai entitas pelaporan tersebut.
  2. Laporan utama dan catatan yang berhubungan dengan laporan.
  3. Informasi tambahan tentang Stewardship.
  4. Informasi tambahan lain yang diperlukan.
Overview Mengenai Entitas Pelaporan
         OMB Bulletin nomor 97-01 mensyaratkan adanya pengantar deskriptif mengenai entitas pelaporan yang bersangkutan. Overview tersebut meliputi
  1. Penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai misi, aktivitas, program, hasil keuangan dan kondisi keuangan.
  2. Management Discussion and Analysis (MD&A). Sesuai dengan SFFAS no 15 tahun 1999 mensyaratkan bahwa MD&A dimasukkan sebagai informasi tambahan didalam federal financial report.
Laporan Keuangan Utama.
         OMB Bulletin 97-01 menyebutkan pada dasarnya laporan keuangan yang direkomendasikan sama seperti yang direkomendasikan dalam SFFAC Nomor 2. Buletin juga menyediakan secara detail deskripsi dan instruksi untuk melengkapi masing-masing bagian pada setiap laporan. Laporan Keuangan tersebut mencakup:
  1. Neraca (Balance Sheet)
  • Aset (Assets)
Berdasarkan Statement of Federal Financial Accounting Standar nomor 1, klasifikasi aset dibagi menjadi 2 kelompok adalah:
(1)   Entity Assets
Entity assets adalah aset yang dimiliki oleh entitas pelaporan yang bisa dipergunakan untuk operasi entitas.
(2)   Non-Entity Assets
Sedangkan Nonentity assets adalah aset yang ada pada entitas pelaporan tetapi tidak bisa dipergunakan untuk belanja.
  • Kewajiban (liabilities)
SFFAS nomor 1 menyediakan standar secara spesifik yang mengatur kewajiban yang dimiliki oleh entitas seperti hutang, hutang bunga, dan kewajiban lainnya yang dimiliki oleh entitas. Kewajiban entitas pelaporan pemerintah federal dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
(1)   Liabilities Covered by Budgetary Resources
Adalah kewajiban yang terjadi melalui approrpiasi yang telah disyahkan oleh kongres atau pendapatan entitas.

(2)   Liabilities Not Covered by Budgetary Resources
Adalah kewajiban yang terjadi karena hasil penerimaan barang atau jasa pada periode berjalan tetapi tidak melalui appropriasi atau pendapatan entitas.
  • Posisi Bersih (Net Position)
         OMB Bulletin 97-01 menyebutkan bahwa saldo dana yang dimiliki oleh entitas pelaporan dilaporkan sebagai Net Position pada neraca. Komponen atas net position pada neraca dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
(1)   Unexpended Appropriation
Adalah jumlah atas appropriasi anggaran yang belum dibebankan/dibelanjakan baik yang sifatnya tersedia maupun tidak tersedia.
(2)   Cumulative Result of Operation
Adalah perbedaan bersih antara expense/loss dengan sumber daya keuangan, termasuk didalamnya appropriasi, pendapatan, maupun keuntungan.

  1. Statement of Net Cost
         Statement of Net Cost bermaksud untuk menunjukkan komponen biaya atas operasi yang dimiliki oleh entitas pelaporan, baik entitas secara keseluruhan maupun untuk setiap pusat pertanggungjawaban (segmen).

  1. Statement of Changes Net Position
         Tujuan dari Statement of Changes Net Position adalah untuk mengkomunikasikan semua perubahan yang terjadi pada Net Position yang dimiliki leh perusahaan, yang merupakan pertanggungjawaban utama atas segment entitas.

  1. Statement of Budgetary Resources
         Statement of Budgetary Resources menyajikan ketersediaan sumber daya dan status atas sumber daya tersebut pada akhir tahun anggaran. OMB Circullar A-34 tentang “Instruction on Budget Execution” menyediakan definisi dan pedoman untuk akuntansi dan pelaporan anggaran.

  1. Statement of Financing
         Statement of Finacingmerekonsiliasikan informasi berbasis anggaran pada Statement of Budgetary Resources dengan informasi basis akrual pada Net Cost of Operations di Statement of Net Cost.

  1. Statement of Custodial Activity
         OMB Bulletin 97-01 mensyratkan bahwa entitas yang “menagih/menerima (collect) nonexchange revenue untuk general fund of the treasury, trust fund, atau entitas penerima lainnya.” Laporan ini biasanya disyaratkan untuk entitas yang menagih pajak seperti IRS dll.

4.     Dual-Track Accounting System

         Laporan keuangan pada pemerintah federal harus berdasarkan pada biaya historis (historical cost) untuk mengindikasikan apakah entitas tersebut telah menaati hukum dan peraturan yang ada. Sistem akuntansi yang dijalankan oleh pemerintah federal harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh manajer keuangan seperti juga informasi yang dibutuhkan bahwa manajer entitas telah sesuai dengan anggaran dan ketentuan legal lainnya.
         Akuntansi pemerintah federal berdasarkan pada dual-track system, yang berarti:
  1. Satu tarck merupakan self-balancing set of proprietary fund yang bermaksud untuk menyediakan informasi tentang manajemen entitas (agency), sedangkan
  2. Track yang lain merupakan self-balancing set untuk budgetary account, yang dibutuhkan untuk:
    1. Untuk memastikan ketersediaan sumber daya angaran dan otorisasi yang ada tidak melebihi ketentuan.
untuk memfasilitasi keseragaman pelaporan anggaran.

[1] Aset modal menurut pengertian ini sama dengan aktiva tetap atau aset tetap, oleh karena itu selanjutnya akan digunakan istilah aktiva tetap atau aset tetap.
[2] Pengeluaran (expenditure) adalah sumberdaya keuangan yang dibiayakan selama periode akuntansi, sedangkan beban (expense) adalah biaya yang bertambah seiring berlalunya waktu, seperti penyusutan dalam akuntansi komersial
[3] Disarikan dari KSAP: Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
[4] Jika terjadi defisit, dan misalnya defisit tersebut dibiayai dari hutang, maka generasi mendatang menanggung beban hutang akibat pengeluaran masa sekarang
[5] Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan
[6] Surplus adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan
[7] Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiLKA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan

Resume Materi Akuntansi Pemerintah (PP 24/2005)

BAB I PENDAHULUAN A.     Pengertian Akuntansi Dilihat dari segi prosesnya, menurut Revrisond Baswir (2000), “akuntansi adalah suatu...